Bagian Vital Adiknya Ditarik, Pemuda Ini Hajar Anak di Bawah Umur

Pemuda 18 tahun ini memukul kepala D sebanyak dua kali.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 08 September 2020 | 19:09 WIB
Bagian Vital Adiknya Ditarik, Pemuda Ini Hajar Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pemukulan. (Suaraindonesia)

Petugas Polsek Ngaglik yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban untuk penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata mengarah kepada BA. 

"Setelah cukup bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Kami lakukan penangkapan dan menetapkan BA sebagai tersangka. Kami tangkap pada Senin [7/9/2020]," ucap dia. 

Tersangka BA, kata Tri Adi mengaku memukul lantaran alat kelamin adiknya ditarik paksa oleh korban. Tersangka yang emosi kemudian membalas dengan melakukan pemukulan terhadap korban hingga terluka. 

Atas perbuatan BA, pelaku dikenai pasal UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP. Ancamannya hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga:Berkas Sudah Sah, 3 Bapaslon Sleman Periksa Kesehatan di RSUP Dr Sardjito

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak