Petugas Polsek Ngaglik yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan korban untuk penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ternyata mengarah kepada BA.
"Setelah cukup bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Kami lakukan penangkapan dan menetapkan BA sebagai tersangka. Kami tangkap pada Senin [7/9/2020]," ucap dia.
Tersangka BA, kata Tri Adi mengaku memukul lantaran alat kelamin adiknya ditarik paksa oleh korban. Tersangka yang emosi kemudian membalas dengan melakukan pemukulan terhadap korban hingga terluka.
Atas perbuatan BA, pelaku dikenai pasal UU Perlindungan Anak Junto Pasal 351 KUHP. Ancamannya hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga:Berkas Sudah Sah, 3 Bapaslon Sleman Periksa Kesehatan di RSUP Dr Sardjito