SuaraJogja.id - Pemda DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali pada 14 September 2020 mendatang pasca meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di daerah tersebut.
Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar itu pun dimungkinkan berdampak ke wilayah lain, termasuk DIY. Sebab, penutupan akses dari dan ke Jakarta membuat sebagaian perantau terancam tidak punya pekerjaan sehingga lebih memilih pulang kampung ke daerah daripada menganggur di ibukota.
"Yang mesti kita waspadai, Jakarta mau memberlakukan PSBB seperti dulu. Kita khawatir belum tanggal itu, mungkin orang Jogja yang ada di Jakarta kembali [ke jogja] seperti [PSBB] dulu," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X usai rapat paripurna di DPRD DIY, Kamis (10/09/2020).
Karenanya Sultan meminta Wakil Gubernur (wagub) sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY untuk melakukan rapat satgas dalam rangka mengantisipasi kembalinya warga DIY dari Jakarta. Sebab kesehatan mereka tidak bisa dipastikan saat pulang ke DIY.
Baca Juga:Covid-19 di DIY Meroket Lagi, Muncul 50 Kasus Baru
Gugus tugas di tingkat kalurahan pun diminta untuk membatasi warga yang datang dari luar kota, terutama dari zona merah, bahkan hitam seperti Jakarta. Pembatasan akses jalan bisa dilakukan masing-masing kelurahan seperti halnya PSBB Jakarta yang pertama.
"Pembatasan akses untuk memudahkan tracing," ujarnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, bila melihat pengalaman yang sudah-sudah, maka PSBB di Jakarta dipastikan berdampak pada daerah lain. Banyaknya pemudik dari Jakarta pun menimbulkan masalah di DIY.
"Saya kira kita akan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk penegakan protokol kesehatan," ujarnya.
Aji menambahkan Pemda DIY akan semakin memperketat pelaksanaan Pergub Nomor 77/2020. Sebab Pemda tidak memungkinkan lagi menutup posko dan akses keluar masuk DIY.
Baca Juga:Satpol PP DIY Temukan Mayoritas Pelanggar Protokol Kesehatan Usia Remaja
Apalagi jumlah kendaraan yang keluar masuk ke DIY sampai saat ini sudah sangat banyak. Maka yang harus diantisipasi justru di titik kedatangan pemudik seperti terminal dan stasiun kereta serta bandara.