Jakarta Kembali Lakukan PSBB Ketat, Sri Sultan HB X Khawatirkan Ini

Pemda DIY akan semakin memperketat pelaksanaan Pergub Nomor 77/2020. Sebab Pemda tidak memungkinkan lagi menutup posko dan akses keluar masuk DIY.

Galih Priatmojo
Kamis, 10 September 2020 | 13:34 WIB
Jakarta Kembali Lakukan PSBB Ketat, Sri Sultan HB X Khawatirkan Ini
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X memberi keterangan pada wartawan di Kompleks Kepatihan, Jumat (29/11/2019) - (SUARA/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali pada 14 September 2020 mendatang pasca meningkatnya jumlah kasus COVID-19 di daerah tersebut.

Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar itu pun dimungkinkan berdampak ke wilayah lain, termasuk DIY. Sebab, penutupan akses dari dan ke Jakarta membuat sebagaian perantau terancam tidak punya pekerjaan sehingga lebih memilih pulang kampung ke daerah daripada menganggur di ibukota.

"Yang mesti kita waspadai, Jakarta mau memberlakukan PSBB seperti dulu. Kita khawatir belum tanggal itu, mungkin orang Jogja yang ada di Jakarta kembali [ke jogja] seperti [PSBB] dulu," ungkap Gubernur DIY, Sri Sultan HB X usai rapat paripurna di DPRD DIY, Kamis (10/09/2020).

Karenanya Sultan meminta Wakil Gubernur (wagub) sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY untuk melakukan rapat satgas dalam rangka mengantisipasi kembalinya warga DIY dari Jakarta. Sebab kesehatan mereka tidak bisa dipastikan saat pulang ke DIY.

Baca Juga:Covid-19 di DIY Meroket Lagi, Muncul 50 Kasus Baru

Gugus tugas di tingkat kalurahan pun diminta untuk membatasi warga yang datang dari luar kota, terutama dari zona merah, bahkan hitam seperti Jakarta. Pembatasan akses jalan bisa dilakukan masing-masing kelurahan seperti halnya PSBB Jakarta yang pertama.

"Pembatasan akses untuk memudahkan tracing," ujarnya.

Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, bila melihat pengalaman yang sudah-sudah, maka PSBB di Jakarta dipastikan berdampak pada daerah lain. Banyaknya pemudik dari Jakarta pun menimbulkan masalah di DIY.

"Saya kira kita akan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk penegakan protokol kesehatan," ujarnya.

Aji menambahkan Pemda DIY akan semakin memperketat pelaksanaan Pergub Nomor 77/2020. Sebab Pemda tidak memungkinkan lagi menutup posko dan akses keluar masuk DIY. 

Baca Juga:Satpol PP DIY Temukan Mayoritas Pelanggar Protokol Kesehatan Usia Remaja

Apalagi jumlah kendaraan yang keluar masuk ke DIY sampai saat ini sudah sangat banyak. Maka yang harus diantisipasi justru di titik kedatangan pemudik seperti terminal dan stasiun kereta serta bandara.

Meski ada surat dari Kementerian Kesehatan (kemenkes) yang menyebutkan rapid test tak lagi diperlukan untuk perjalanan luar kota, DIY tetap akan memberlakukan aturan surat sehat dan rapid test bagi siapapun yang masuk DIY. Pemda akan mengkaji kebijakan tersebut agar tidak melanggar aturan diatasnya, termasuk isolasi mandiri bagi pendatang ke DIY selama 14 hari.

"Kalau tidak melanggar ya [pendatang] harus tetap menggunakan surat rapid atau swab. Nanti kita cek untuk diberlakukan melanggar aturan [kemenkes] nggak," ungkapnya.

Gatotkaca bagikan masker di Malioboro

Sementara itu, sebagai upaya mereduksi penyebaran Covid-19 di DIY yang terus merangkak naik, jajaran Polda DIY bersama tokoh masyarakat membagikan 200 ribu masker bagi masyarakat di kawasan Malioboro, Kamis (10/09/2020).

Pembagian masker dilakukan para polisi yang mengenakan kostum wayang seperti Gatotkaca dan punokawan. Juga raksasa dengan kepala berbentuk virus corona.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak