Peserta Kampanye Pilkada Bantul Dibatasi, KPU Siap Tindak Tegas Pelanggar

Didik menjelaskan, jumlah peserta yang disarankan mengikuti kegiatan kampanye hanya sekitar 100 orang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 13 September 2020 | 14:02 WIB
Peserta Kampanye Pilkada Bantul Dibatasi, KPU Siap Tindak Tegas Pelanggar
Ilustrasi KPU Bantul. [Antara]

Disinggung terkait kerumunan yang sempat terjadi saat pendaftaran bapaslon kemarin, Didik tidak memungkiri hal tersebut berpotensi terjadi.

Meski kerumunan itu berada di luar kompleks KPU Bantul, tapi menurutnya, hal itu menjadi salah satu evaluasi, juga untuk tahapan-tahapan selanjutnya.

"Itu bukan hanya di Bantul saja, tapi menjadi masalah yang diangkat di tingkat nasional karena memang dibanyak tempat semuanya terjadi, sehingga ini menjadi perhatian bukan hanya dari KPU, tapi dari beberapa pihak lainnya," ungkapnya.

Didik menambahkan, saat ini pihaknya terus mengintensifkan koordinasi dengan lima lembaga terkait dalam pelaksanaan Pilkada Bantul 2020, mulai dari Satgas Covid-19 Gugus Tugas, Kepolisan, TNI, KPU hingga Bawaslu.

Baca Juga:Positif Covid 19, Masa Kampanye Heri Amalindo Bisa Berkurang

Menurutnya, perlu langkah-langkah konkret ke depan untuk mengantisipasi potensi kerumunan di tahapan-tahapan berikutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak