Warga Sleman Nekat Jual Solar Subsidi Ilegal, Modus Modifikasi Tangki Mobil hingga Beli Barcode Pertamina

Selain mengganti tanki kendaraan, pelaku diketahui turut mengganti plat kendaraan dan membeli barcode Pertamina saat bertransaksi.

Galih Priatmojo
Kamis, 13 Maret 2025 | 16:40 WIB
Warga Sleman Nekat Jual Solar Subsidi Ilegal, Modus Modifikasi Tangki Mobil hingga Beli Barcode Pertamina
Rilis kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar di Mapolda DIY, Kamis (13/3/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar. 

Selain mengganti tanki kendaraan, pelaku diketahui turut mengganti plat kendaraan dan membeli barcode Pertamina saat bertransaksi.

Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan pengungkapan bermula pada 7 Maret 2025 lalu saat pihaknha mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya modus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Petugas kemudian melaksanakan kegiatan penyelidikan pada tiga lokasi SPBU yang ada di wilayah DIY.

"Di mana di situ ada informasi dari masyarakat bahwa nanti akan ada mobil yang mengisi secara berulang-ulang dengan menggunakan nomor plat yang berbeda," kata Wirdhanto, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:Heboh Intimidasi Akun Merapi Uncover? Kapolda DIY Beri Klarifikasi Tegas dan Ungkap Fakta Sebenarnya

Kemudian setelah melakukan penyelidikan, akhirnya ada satu mobil mobil minibus Isuzu Panther warna hijau yang kemudian diduga sudah mengisi secara berulang-ulang. Penindakan langsung dilakukan terhadap mobil tersenut.

"Ternyata betul bahwa satu unit minibus ini ternyata sudah melakukan di dalam satu SPBU itu sudah 3 kali datang dan mengisi secara solar," ungkapnya.

Seorang pria yang berinisial AM (41) warga Moyudan, Sleman langsung diamankan. Pelaku diketahui sebagai pemilik sekaligus operator dari mobil tersebut.

Saat ditemui, tim menemukan tujuh pasang plat nomor kendaraan serta 10 barcode. Sedangkan barang bukti solar yang dibeli itu ditemukan ada disimpan di kediamannya. 
 
"Modusnya itu yang bersangkutan memiliki satu unit minibus di mana telah mengganti tampungan tangki-nya atau tangki solar-nya itu dari yang 40 liter kapasitasnya menjadi 100 liter," ungkapnya.

"Jadi ada pun pelaku AM ini ternyata sudah beroperasi dengan menggunakan modus ini dari sejak bulan Desember 2024," imbuhnya 

Baca Juga:Seorang Remaja Dibacok di Gamping Sleman, Dua Orang Pelaku Pelajar Dicokok Polisi

Selain itu, diungkap Wirdhanto, pelaku AM membeli secara online barcode Pertamina yang digunakan sebagai syarat untuk pengisian BBM subsidi. Pelaku sudah membeli ada 10 barcode dengan harga per barcode yaitu Rp100 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak