SuaraJogja.id - Seorang pria berinisial AM (41) warga Moyudan, Sleman ditangkap setelah kedapatan menjual BBM bersubsidi secara ilegal. Pelaku yang diketahui sudah beroperasi sejak tiga bulan terakhir dan meraup keuntungan sebesar Rp67 juta.
"Total untuk keuntungan yang sudah diperoleh oleh pelaku AM mencapai hingga Rp67 juta selama 3 bulan beroperasi," kata Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (13/3/2025).
Wirdhanto mengungkapkan pelaku beraksi dengan modus mengganti kapasitas tampungan tangki-nya dari 40 liter menjadi 100 liter. Selain itu pelaku diketahui turut mengganti plat kendaraan dan membeli barcode Pertamina saat bertransaksi.
Barcode Pertamina sendiri digunakan sebagai syarat untuk pengisian BBM subsidi. Pelaku AM sudah membeli ada 10 barcode dengan harga per barcode yaitu Rp100 ribu.
Baca Juga:Pasar Murah Sleman Jelang Lebaran Diminati Warga, Beberapa Jam sudah Ludes
"Nah dari setelah mendapatkan barcode itu kemudian yang bersangkutan menyesuaikan dengan membuat nomor plat mobil palsu. Sehingga dia menyesuaikan antara barcode dengan nomor plat mobil yang mengisi di SPBU," tuturnya.
Disampaikan Wirdhanto, dalam satu hari menggunakan mobil modifikasi itu, pelaku bisa mengisi 2-3 kali hanya dalam satu SPBU. Pembelian itu dilakukan dengan harga normal, sedangkan kuota normal pembelian solar subsidir per hari antara 51-58 liter saja.
Sedangkan pelaku melakukan pengisian senilai Rp350-400 ribu untuk sekali pengisian dan berulang bisa mencapai tiga kali dalam satu SPBU. Pelaku sendiri beraksi setidaknya di tiga SPBU yang ada di Yogyakarta.
"Sehingga total dalam satu hari dari ketiga SPBU itu yang bersangkutan bisa mendapatkan 300 liter biosolar, yang kemudian ditampung di kediamannya di daerah Godean," ucapnya.
"Setelah ditampung kemudian yang bersangkutan memperjualbelikan biosolar tersebut ke pribadi ataupun ke industri," imbuhnya.
Baca Juga:Hujan Es Guyur Kota Jogja dan Sleman, Ukurannya Sebesar Batu Kerikil
Berdasarkan pengakuan tersangka sebagian solar subsidi itu dijual lagi untuk umum. Tak menutup kemungkinan pula, kata Wirdhanto, dijual ke industri.
- 1
- 2