Baru 4 Bulan Bebas, Mantan Napi Asal Godean Rampok di Rumah Tetangga

Karena menyaru menggunakan masker dan jaket tadi, korban tak mengenali pelaku adalah A, tetangganya sendiri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 13 September 2020 | 19:28 WIB
Baru 4 Bulan Bebas, Mantan Napi Asal Godean Rampok di Rumah Tetangga
Ilustrasi pencuri. (Pixabay/Alexas_Fotos)

SuaraJogja.id - Seorang mantan narapidana berinisial A, yang baru saja menghirup udara bebas pada April 2020, kembali harus menyandang status napi.

Kalau dulu A dipenjara karena membawa anak perempuan di bawah umur, kini lelaki usia 22 tahun, warga Sidomoyo, Godean, Sleman itu, harus bertanggung jawab karena merampas telepon genggam milik tetangga.

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, A merampok telepon genggam tetangganya karena mengaku tak punya uang.

"Tindakan tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh pelaku. Pelaku juga mengetahui, saat itu korban hanya di rumah bersama dua anaknya," ujar Bowo, kala dihubungi SuaraJogja.id pada Minggu (13/9/2020).

Baca Juga:Jurus Hadi Nyolong Tabung Gas di Toko, Pura-pura Beli Obat Batuk

Aparat menduga, pelaku sudah mengetahui bahwa saat itu di rumah korban hanya ada tetangga perempuannya dan dua anak -- umur 14 tahun dan 12 tahun.

Selain itu, rumah pelaku dan korban hanya berjarak sekitar 100 meter.

Kala melancarkan aksinya, pelaku mengenakan jaket dan masker, lalu mengetuk pintu rumah korban.

Setelah itu, pelaku mematikan jaringan listrik.

"Tak lama kemudian, korban membuka pintu. Melihat korban keluar, pelaku lantas masuk rumah korban, menodongkan pisau yang dibawanya, dan mengunci pintu," kata dia.

Baca Juga:Pencuri Ponsel di Amplaz Diduga Tergabung Sindikat Spesialis Mal

Karena menyaru menggunakan masker dan jaket tadi, korban tak mengenali pelaku adalah A, tetangganya sendiri.

Pelaku selanjutnya minta ponsel dan uang. Karena saat itu korban sedang memegang ponsel, korban menghubungi tetangga.

Ia akhirnya berhasil ditangkap oleh warga setempat dan Polsek Godean.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951.

Dirinya mendapat ancaman hukuman 9 tahun dan 12 tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak