Pencuri Ponsel di Amplaz Diduga Tergabung Sindikat Spesialis Mal

Pelaku diprediksi tak hanya dua orang, melainkan masih ada lagi yang berkeliaran.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 13 September 2020 | 13:20 WIB
Pencuri Ponsel di Amplaz Diduga Tergabung Sindikat Spesialis Mal
Barang bukti pencurian ponsel beraksi di Ambarrukmo Plaza (Amplaz) Sleman yang terjadi pada Jumat (11/9/2020) - (SuaraJogja.id/HO-Polsek Depok Barat)

SuaraJogja.id - Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmandiwanto menyebutkan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan di Plaza Ambarrukmo (Amplaz), Sleman pada Jumat (11/9/2020) diduga tergabung dalam sindikat pencurian di mal.

"Memang pelaku sasarannya di mal-mal, saya pikir sindikatnya itu," ujar Rachmandiwanto, dihubungi SuaraJogja.id, Minggu (13/9/2020).

Ia menuturkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, pelaku diprediksi tak hanya dua orang, melainkan masih ada lagi yang berkeliaran.

"Kemungkinan [pelaku] tidak hanya itu karena posisi di TKP itu kan satu tertangkap, satunya kabur. Nah, yang lainnya mungkin tidak terlihat. Ya kami masih kembangkan lagi," jelasnya.

Baca Juga:Curi Ponsel Pengunjung Amplaz, 2 Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi

Ia menambahkan, pelaku berinisial AS (39) dan IP (37) merupakan warga Sukabumi dan Bandung, Jawa Barat.

Rachmandiwanto menduga bahwa keduanya sudah cukup lama berada di DIY. Ia menambahkan, kedua pelaku sebelumnya juga beraksi di Semarang.

"Oh sudah operasional [beraksi] di Semarang juga kok. Mereka muter-muter [Jawa Tengah-DIY]," kata Rachmandiwanto.

Disinggung apakah pelaku merupakan residivis, pihaknya tak bisa memastikan. Sebab, polisi belum selesai membuat BAP.

"Kami belum punya catatannya karena mereka dari luar DIY. Saat ini belum selesai BAP. Karena mereka dari Jawa Barat, kami lakukan rapid test dulu. Setelah selesai, kami lanjutkan kembali [proses hukum terhadap pelaku]," katanya.

Baca Juga:Ngaku Seniman, Martin Pakai Ganja Agar Lukisannya Bagus

AS dan IP menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan di mal Plaza Ambarrukmo, Jumat (11/9/2020).

Satu unit ponsel jenis iPhone X berhasil diambil dari tas milik korban bernama Nurul Hidayati (21).

"Kami mengamankan dua pelaku di waktu yang berbeda. Satu pelaku diamankan di TKP. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap pada Sabtu [12/9/202] pukul 04.00 WIB. Keduanya digelandang ke Mapolsek Depok Barat," terang Rachmandiwanto.

Namun, ia belum bisa memastikan, bagaimana pelaku mengambil ponsel korban. Saat kejadian, tas korban tidak rusak dan ritsleting tas dalam keadaan terbuka.

"Hal itu masih kami selidiki, tetapi memang tas korban ritsletingnya terbuka saat berbelanja," ujar dia.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani uji rapid Covid-19. Selanjutnya, kedua pelaku akan ditahan di ruang tahanan Polres Sleman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak