Pagi-Pagi, Kakak Adik di Sleman Tebas Mahasiswa dan Bawa Kabur Motornya

"Korban mencari makan di sekitar XT Square menggunakan motor dan meletakkan dompet di dalam dashboard motor."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 14 September 2020 | 17:15 WIB
Pagi-Pagi, Kakak Adik di Sleman Tebas Mahasiswa dan Bawa Kabur Motornya
Barang bukti berupa motor ditunjukkan polisi saat konferensi pers kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (14/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Berkat kerja keras dan petunjuk yang dimiliki polisi, RSP berhasil diamankan pada 6 September 2020, pukul 08.30 WIB di Sosrodipuran, Gedongtengen. Polisi juga mengamankan 1 buah helm, 1 jaket hitam, dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat kejadian tersebut, serta satu buah motor hasil curian.

Dalam interogasi yang dilakukan polisi, kakak RSP bersama dua orang lainnya berhasil kabur. Hingga kini ketiganya menjadi buronan alias DPO.

"Hasil interogasi, RSP beraksi dengan tiga orang pelaku lainnya dan salah satu pelaku adalah saudaranya. Sudah kami masukkan sebagai DPO, saat ini masih pengejaran," ujar Riko.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bantul ini menuturkan bahwa motor korban dijual dengan cara memereteli. Para pelaku menjual dengan harga Rp2 juta dan membagi rata hasilnya. Masing-masing pelaku mendapat Rp500 ribu.

Baca Juga:Beraksi 6 Tahun, Sindikat Pencuri Ribuan Motor Diringkus Polresta Tangerang

"Dari pengakuannya, pelaku menjual motor secara terpisah. Dia jual di wilayah Berbah, Sleman, ada juga di wilayah Madukismo, Bantul. Satu buah mesin motor dia jual dengan harga Rp600 ribu. Totalnya sampai Rp2 juta," terang dia.

Atas tindakan RSP, ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku asal Bantul ini diancam sembilan tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak