Pagi-Pagi, Kakak Adik di Sleman Tebas Mahasiswa dan Bawa Kabur Motornya

"Korban mencari makan di sekitar XT Square menggunakan motor dan meletakkan dompet di dalam dashboard motor."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 14 September 2020 | 17:15 WIB
Pagi-Pagi, Kakak Adik di Sleman Tebas Mahasiswa dan Bawa Kabur Motornya
Barang bukti berupa motor ditunjukkan polisi saat konferensi pers kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (14/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Atas tindakan RSP, ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku asal Bantul ini diancam sembilan tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak