Berkat kerja keras dan petunjuk yang dimiliki polisi, RSP berhasil diamankan pada 6 September 2020, pukul 08.30 WIB di Sosrodipuran, Gedongtengen. Polisi juga mengamankan 1 buah helm, 1 jaket hitam, dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat kejadian tersebut, serta satu buah motor hasil curian.
Dalam interogasi yang dilakukan polisi, kakak RSP bersama dua orang lainnya berhasil kabur. Hingga kini ketiganya menjadi buronan alias DPO.
"Hasil interogasi, RSP beraksi dengan tiga orang pelaku lainnya dan salah satu pelaku adalah saudaranya. Sudah kami masukkan sebagai DPO, saat ini masih pengejaran," ujar Riko.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bantul ini menuturkan bahwa motor korban dijual dengan cara memereteli. Para pelaku menjual dengan harga Rp2 juta dan membagi rata hasilnya. Masing-masing pelaku mendapat Rp500 ribu.
Baca Juga:Beraksi 6 Tahun, Sindikat Pencuri Ribuan Motor Diringkus Polresta Tangerang
"Dari pengakuannya, pelaku menjual motor secara terpisah. Dia jual di wilayah Berbah, Sleman, ada juga di wilayah Madukismo, Bantul. Satu buah mesin motor dia jual dengan harga Rp600 ribu. Totalnya sampai Rp2 juta," terang dia.
Atas tindakan RSP, ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku asal Bantul ini diancam sembilan tahun kurungan penjara.