SuaraJogja.id - Para pelaku pencurian dengan kekerasan yang diringkus Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta melancarkan aksinya dengan mengganti-ganti masker saat beraksi. Hal itu bertujuan untuk mengelabui polisi ketika mencari petunjuk dan memeriksa saksi.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menuturkan bahwa dari 26 tersangka yang ditangkap saat Operasi Curas Progo 2020, beberapa diantaranya membawa banyak masker ketika diringkus polisi.
"Jadi mereka membawa banyak masker di dalam tasnya untuk berkamuflase. Tidak hanya satu masker tapi banyak," terang Burkhan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (27/8/2020).
Burkhan menuturkan bahwa satu tersangka bisa membawa 10-15 masker. Hal itu dilakukan untuk mengganti masker saat melancarkan aksi berikutnya.
Baca Juga:Posko Covid-19 DIY Dibubarkan, Warganet Bagikan Pesan Mengharukan
"Bisa jadi dia mencoba mengelabui petugas saat memeriksa saksi. Korban menyebut jika pelaku menggunakan masker dengan warna merah misalnya. Nanti pelaku melancarkan aksinya lagi dengan masker yang berwarna beda lagi," katanya.
Burkhan menambahkan jika kondisi Covid-19 yang mewajibkan masyarakat menggunakan masker dimanfaatkan juga oleh pelaku.
"Jadi jika pelaku menggunakan masker, korban beranggapan bahwa pelaku seperti orang biasa, tanpa ada niatan berbuat jahat. Tetapi karena korban kurang waspada akhirnya barang berharga korban berhasil dicuri," kata dia.
Burkhan menambahkan bahwa pelaku juga menyasar ibu-ibu sebagai korbannya. Pelaku beraksi sekitar pukul 00.00-05.00 WIB.
"Kami imbau juga kepada ibu-ibu agar lebih berhati-hati. Jangan membawa barang atau perhiasan berharga yang dapat mengundang pelaku beraksi. Selain itu hindari lokasi yang sepi," katanya.
Baca Juga:Investasi di DIY Anjlok Selama Pandemi, Gunungkidul Paling Terdampak
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebanyak 9 unit motor dan 15 handphone. Selain itu 5 buah pisau dan parang serta 13 buah tas, dompet jaket, kemeja, celana dan helm serta masker.
"Selain itu dari tangan pelaku ini kami amankan juga uang tunai sebanyak Rp1,3 juta," kata dia.
Atas perbuatan pelaku, mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara dari 9-12 tahun.