SuaraJogja.id - YG (26), warga Sewon, Bantul ditangkap oleh jajaran Reserse Kriminal Polsek Mlati setelah diketahui mencabuli Mawar (18), di sebuah indekos.
Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah indekos wilayah Dukuh Patran Tegal, Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati. Korban berpamitan dengan orang tuanya untuk keluar rumah, sekitar pukul 17.30 WIB.
"Lalu korban pulang dengan menangis sempoyongan dan mengaku habis diminumi miras jenis Anggur Merah dan dicabuli oleh YG," terangnya, Selasa (15/9/2020).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah memegang payudara dan alat vital korban dalam kondisi setengah tidak sadar.
Baca Juga:Satpol PP Sleman Gelar Razia Masker, 31 Orang Terjaring Operasi
Orang tua korban yang tidak terima, selanjutnya melaporkan ke Mapolsek Mlati.
Dari tangan korban, polisi menyita barang bukti dua botol kosong miras jenis Anggur Merah, diduga sudah diminum oleh pelaku dan korban. Selain itu satu buah tikar.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 290 atau 281 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyo menyebut, pelaku dan korban diketahui saling mengenal, karena sama-sama bekerja sebagai pramuniaga mini market di wilayah Sinduadi.
"Teman saja, tidak ada hubungan kekasih atau pacar. Bertemu dalam rangka ngobrol dan minum-minuman alkohol," ujarnya.
Baca Juga:Satu Pegawai PN Sleman Positif Covid-19, 4 Pegawai Lain Jalani Tes Swab
Korban ikut minum atas kemauan sendiri, bersama tiga rekan yang lain. Tindakan tersangka dilakukan di kamar mandi, saat dua rekan lainnya (satu lelaki dan satu perempuan) sedang berada di tempat lain. Kos tersebut merupakan tempat tinggal salah satu rekan pelaku.
"YG ditangkap pada 13 September 2020, tidak jauh dari TKP," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni