Di dalam konsultasi publik, pihaknya telah mengundang pemilik tanah atau yang diberi kuasa atas pengelolaan bidang tanah bersangkutan.
Data yang digunakan sebagai landasan mengundang peserta konsultasi publikpun, berdasarkan sosialisasi sebelumnya, sehingga tidak ada kesalahan.
"Keaktifan pemilik tanah dalam tahapan ini sangat diperlukan," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Satpol PP Sleman Gelar Razia Masker, 31 Orang Terjaring Operasi