Perdes Selomartani Belum Terbit, Pematokan Tol Jogja-Solo Tetap Dilanjutkan

Secara prinsip tahapan pematokan tak ada kendala dan sudah dicicil sejak konsultasi publik.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 06 September 2020 | 17:32 WIB
Perdes Selomartani Belum Terbit, Pematokan Tol Jogja-Solo Tetap Dilanjutkan
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno berbicara pada awak media di sela sosialisasi pembangunan tol, di Balai Desa Tirtoadi, Kecamaatn Mlati, Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (28/1/2020). - (Suara.com/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Pematokan tanah untuk lokasi proyek tol Jogja-Solo di Kabupaten Sleman terus berjalan. Pihak pemerintah juga tetap akan meneruskan pematokan walaupun masih ada tanah kalurahan terdampak tol yang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes).

Diketahui, terdapat sedikitnya dua kalurahan di Kabupaten Sleman yang wilayahnya terdampak proyek tol Jogja-Solo dan masih memproses penyusunan Perdes tentang pemanfaatan tanah desa.

Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno menjelaskan, pematokan tanah akan berlangsung paralel.

Dengan kata lain, proses penyusunan Perdes akan dilanjutkan oleh pemerintah kalurahan yang bersangkutan, tetapi pematokan juga tetap berjalan.

Baca Juga:Ditarget Selesai 2 Bulan, Pematokan Tol Jogja-Solo dari Kalasan ke Tirtoadi

"Karena pemasangan patok tidak membedakan apakah tanah itu hak milik atau tanah kas desa. Semua kalau sudah sesuai dengan trase dalam Izin Penetapan Lokasi (IPL), ya dipatok. Cuma proses pembebasan lahan kan nanti harus sesuai prosedur, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 [tentang Pemanfaatan Tanah Desa]," ungkap Krido kala dihubungi wartawan, Minggu (6/9/2020)

Menurut dia, beberapa kendala yang dihadapi pemerintah kalurahan dalam menyusun Perdes, di antaranya pedoman harus mengacu Pergub 34.

"Di dalamnya dibahas perihal pemanfaatan tanah kalurahan untuk lumbung, pengarem-arem, tanah kas desa, dan tanah untuk kepentingan umum. Nah inventarisasi jenis tanah-tanah ini tadi, di kalurahan Selomartani belum selesai," terangnya.

Padahal, data hasil inventarisasi berdasarkan masing-masing jenis tanah nantinya harus dituangkan dalam Perdes, imbuh Krido.

Pihaknya juga masih belum dapat melihat secara keseluruhan luasan tanah kalurahan terdampak di Selomartani, terlebih ketika pihak kalurahan belum mengirimkan data ke Pemerintah DIY.

Baca Juga:Proyek Tol Jogja Tinggal Menunggu Perdes dari 3 Kalurahan Terdampak

"Berkas belum masuk," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak