SuaraJogja.id - Peraturan Desa (Perdes) tentang pemanfaatan tanah desa untuk proyek pemerintah, yang diperuntukkan sebagai asas legal penggunaan tanah desa untuk lokasi pembangunan tol, tinggal menunggu tiga kalurahan lagi.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Sleman Muhammad Sugandi menjelaskan, proyek tol Jogja-Solo tinggal menunggu terbitnya Perdes dari Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan dan Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Sedangkan proyek tol Jogja-Semarang (sektor Jogja-Bawen) menunggu Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel.
Kendati demikian, Sugandi tidak mengetahui lebih jauh menyoal kendala yang dialami kalurahan-kalurahan tersebut, sehingga Perdes masih belum terselesaikan.
Baca Juga:Sleman Resmi Gunakan Istilah Kalurahan, Hak Dana Desa Tidak Hilang
"Mungkin kaitannya dengan permasalahan-permasalahan tanah, mungkin ada tukar menukar dan sebagainya. Mungkin sedang dibahas itu dimasukkan atau tidak dalam Perdes-nya nanti," ungkapnya, Kamis (3/9/2020).
Ia menambahkan, jajarannya sudah memberi masukan kepada masing-masing kalurahan.
Misalnya perihal tukar-menukar masih belum ada prosesnya, maka materi menyangkut hal itu bisa dimasukkan dalam perdesnya.
Sementara itu, kala ditanya lebih khusus apakah Perdes Kalurahan Banyurejo terganjal persoalan pengadaan tanah untuk sekolah terdampak tol, Sugandi menampiknya.
"Tidak, tapi permasalahan yang ada sudah kami sampaikan solusinya ke kalurahan. Pekan lalu saya ketemu pihak kalurahan di provinsi, mereka bilang segera diproses perdesnya," ucapnya.
Baca Juga:Dua SD Terdampak Tol Jogja, Ini Sikap Disdik Sleman
Pj Lurah Banyurejo, Kecamatan Tempel Sunarta mengatakan, diperkirakan ada sekitar tiga bidang tanah milik desa terdampak tol Jogja-Bawen.
- 1
- 2