Pernyataan serupa disampaikan Kasubbag Humas Polres Kota Magelang Iptu Suharto, Kamis (17/9/2020). Ia mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah aksi Mbak Ida tersebut dapat ditetapkan sebagai tindak pidana atau tidak.
"Masih proses penyelidikan [kasus video Mbak Ida pamer celana dalam]. Kan untuk kita menyebutkan seseorang sebagai pelaku, tersangka, dan sebagainya kan butuh proses karena itu akan berimplikasi kepada pemidanaan kalau ini adalah suatu peristiwa pidana," kata Suharto, dihubungi Suara.com, Kamis.
Suharto juga mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia memperingatkan para pengguna media sosial untuk tidak melakukan tindakan berbahaya atau yang membuat gaduh. Jika konten yang mereka punya tidak baik, menurutnya itu tidak perlu diunggah.
Baca Juga:Waduh! Mbak Ida yang Viral Ternyata Laki-laki, Ini Penjelasan Polisi
"Upload yang baik-baik, yang positif aja ya," imbuh Suharto.