Menurut Hamdan, alih-alih mengundang kerumunan massa untuk berkampanye, paslon bisa menggunakan cara lain dalam menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat. Di antaranya dengan menyediakan bahan kampanye untuk disebarkan pada warga untuk melengkapi sosialisasi yang dilakukan KPU.
KPU menyediakan alat dan bahan kampanye langsung ke tangan warga. Berbasis kepala keluarga, bahan kampanye seperti profil kebijakan, visi, misi disosialisasikan ke masyarakat.
"Paslon boleh ditambahi sendiri-sendiri selain yang difasilitasi KPU," jelasnya.
Hamdan menambahkan, paslon juga harus melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19. Dengan demikian, tidak terjadi kontraproduktif dalam setiap kegiatan kampanye paslon.
Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: Fakta Baru Mbak Ida hingga OTG di DIY Capai 72 Persen
Pengumuman lolos tidaknya paslon akan dilakukan pada 23 September 2020. Sedangkan, pengambilan nomor urut pada 24 September 2020 yang dilanjutkan masa kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
"Kita minta paslon memiliki pemikiran dengan sesuatu yang tebaik, harapannya menarik simpati warga, jangan malah justru sebaliknya," tandasnya.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kebijakan perizinan konser musik yang dibolehkan selama kampanye melalui PKPU 10/2020 kepada KPU. Sebab, wewenang pada pengaturan pilkada sudah diserahkan pada lembaga tersebut.
"Aku aturane ora ngerti. Terserah KPU saja melihatnya. Saya enggak punya wewenang," ujarnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY Berty Murtiningsih mengungkapkan, dari 53 kasus positif yang terkonfirmasi, Jumat ini, kasus paling banyak muncul dari Sleman, yang mencapai 29 kasus, disusul Kota Yogyakarta, dengan 16 kasus, Bantul 5 kasus, dan Kulon Progo 3 kasus.
Baca Juga:Jumlah OTG Capai 72 Persen, DIY Desak Kabupaten/Kota Buat Shelter
"Kabupaten Gunungkidul hari ini zero kasus," ujarnya.