
Setelah ia bertemu DAF, mereka justru merencanakan perbuatan keji untuk membunuh sekaligus mutilasi Rinaldi.
"Kemudian terdapat identitas tersangka L itu ternyata dia adalah orang yang berpendidikan tinggi dan pernah kerja di tempat yang bagus, cuma karena masalah pandemi ini dia menganggur kenalan DAF. Kita dapat lagi DAF ternyata punya keluarga. Itu yang kita dapat temuan-temuan," ujar Yusri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya rampung melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang dilakukan sepasang sejoli, Djumadil Al Fajar alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32).
Sebanyak 37 adegan diperagakan oleh kedua tersangka dari tahap perencanaan, eksekusi pembunuhan dan mutilasi, hingga rencana pemakaman jasad korban.
Baca Juga:Usai Mutilasi Rinaldi, Atik Tidur karena Capek, Pacarnya Main Game Online
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada 13 tempat kejadian perkara (TKP) dalam serangkaian aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Salah satu TKP yakni Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat yang menjadi tempat tersangka Fajar membunuh dan memutilasi korban.
"Dari ke 37 adegan ini, kami penyidik membagi menjadi tiga tahapan. Tahapan pertama adalah tahapan perencanaan, tahapan kedua adalah tahapan pelaksaanan, dan yang terakhir ke tiga adalah pasca pelaksanaan yaitu pembersihan TKP dan pembuangan barang bukti lainnya," kata Calvijn usai rekonstruksi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020) kemarin.
Berdasar hasil rekonstruksi, Calvijn mengemukakan setidaknya ada enam fakta baru yang berhasil terungkap dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi tersebut.
Fakta pertama diketahui bahwa sepasang sejoli tersebut awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap calon korban.
Baca Juga:Foto-foto Pemakaman 11 Potongan Jenazah Mutilasi Rinaldi
Mereka memancing calon korbannya dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka Atik dan di saat bersamaan tersangka Fajar akan datang dengan mengaku sebagai suami untuk kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.