SuaraJogja.id - Nasib apes dialami pelaku perampasan asal Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelaku berinisial AP alias Bawor (28) melancarkan aksinya dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum untuk mengelabui korban saat melintas di Jalan DI Panjaitan, Mantrijeron.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Andy Mayasari membeberkan bahwa pelaku asal Yogyakarta ini melakukan aksi perampasan pada Jumat (11/9/2020) pukul 18.30 wib.
Awal mula peristiwa terjadi saat korban bernama Irvan Yuliantoro (24) melintasi Jalan DI Panjaitan tepatnya di selatan Klinik Gading Mantrijeron.
"Waktu itu korban sedang melintas di Jalan DI Panjaitan selatan Klinik Gading Mantrijeron. Seketika pelaku langsung memepet korban sambil berkata 'saya polisi'," ujar Andi Mayasari, saat konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Senin (21/9/2020).
Baca Juga:Toko Handphone di Gondokusuman Dibobol, Polresta Jogja Cokok Satu Pelaku
Mendengar teriakan itu, korban langsung menghentikan laju kendaraannya. Tak tanggung-tanggung, Bawor langsung menggeledah korban layaknya anggota polisi yang sedang melakukan penggeledahan kepada terduga pelaku kejahatan.
"Saat menggeledah, pelaku malah meminta sebuah handphone merek Realme C11 milik korban seharga Rp 1,5 juta dan uang korban yang ada di dalam dompetnya sebanyak Rp400 ribu," kata Andy Mayasari.
Memanfaatkan rasa takut korban, pelaku juga meminta Irvan untuk mengikuti dirinya ke Polsek. Namun bukannya diarahkan ke kantor polisi, korban malah dibawa sampai wilayah Nitikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Pelaku ini malah mengancam korban dengan mengatakan 'po tak entekke sisan neng kene' (apa saya habiskan kamu disini). Merasa takut, akhirnya korban langsung putar balik meninggalkan pelaku dan memutuskan pulang ke rumahnya," jelas dia.
Korban akhirnya menceritakan aksi pemerasan kepada rekan dia. Rekan korban membantu membuat status WhatsApp yang berisikan permintaan informasi dari pelaku yang melakukan pemerasan kepada korban. Pelaku kebetulan memakai Honda Beat warna merah saat melakukan aksi tersebut.
Baca Juga:Tak Takut COVID-19, Viral Video Kerumunan Orang di Sentra Angkringan Jogja
"Korban dan rekannya mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya, mereka bersama-sama mendatangi pelaku di kawasan Warungboto, Umbulharjo. Menggruduk pelaku bersama-sama korban dan temannya, mereka membawa pelaku ke Polsek Mantrijeron pada hari yang sama saat pelaku melakukan aksi perampasan itu," terang Andi.
Disinggung motif pelaku melakukan perampasan, Andi mengatakan jika Bawor nekat memeras korban karena membutuhkan uang untuk menebus obat penenang.
"Jadi sebelumnya Bawor pernah mencuri obat penenang di sebuah apotek. Pelaku ingin menebus obat dan tidak punya uang. Lalu obatnya ini semacam obat penenang, tapi dia tidak gila hanya suka berhalusinasi saja," imbuhnya.
Lebih lanjut, pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan yakni pencurian. Bawor melancarkan aksinya di wilayah Mantrijeron.
Dikatakan Andy, atas perbuatannya, Bawor disangkakan pasal 368 KUHP tentang Perampasan. Bawor diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.