Jelang Kampanye, Lembaga Pemantau yang Daftar ke KPU Bantul Masih Sepi

Saat ini baru ada satu lembaga pemantau yang mendaftar ke KPU Bantul.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 22 September 2020 | 15:30 WIB
Jelang Kampanye, Lembaga Pemantau yang Daftar ke KPU Bantul Masih Sepi
Pilkada Serempak 2020

SuaraJogja.id - Jelang memasuki masa kampanye Pilkada Bantul 2020, pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga pemantau pemilihan di KPU Bantul masih sepi peminat. Hingga saat ini baru ada satu lembaga yang secara resmi mendaftarkan diri sebagai pemantau pemilihan.

"Sampai sekarang yang secara resmi terdaftar di KPU Bantul baru ada satu dari organisasi organisasi Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah, kepada awak media, Selasa (22/9/2020).

Musnif menjelaskan nantinya tugas pemantau pemilihan tidak akan mencakup di seluruh wilayah dan tahapan Pilkada Bantul 2020.

Pemantau hanya akan bertugas di beberapa tahapan yang sudah disepakati oleh KPU Bantul saat pendaftaran, khususnya terkait dana kampanye dan perhitungan suara.

Baca Juga:Waspada! 6 Pasien Positif Covid-19 di Bantul Meninggal Tanpa Komorbid

Lebih lanjut Musnif menyebut syarat organisasi mengajukan diri sebagai lembaga pemantau pemilihan sebenarnya cukup sederhana.

Syarat yang harus diperhatikan di antaranya merupakan organisasi masyarakat yang sudah terdaftar secara resmi di pemerintah, independen tidak berpihak dan punya sumber dana yang jelas.

"Belum ada lagi yang mendaftar secara resmi ke kita, tapi kalau sebatas tanya informasi sudah ada," ungkapnya.

Menurut Musnif, pemantau pemilihan merupakan salah satu bentuk partisipasi publik yang penting guna meminimalisir kecurangan yang bisa saja dilakukan baik oleh peserta pemilu ataupun penyelenggara.

Pemantau pemilihan dalam Pilkada Bantul tahun ini dapat dinilai sebagai energi penyeimbang walaupun tidak punya kewenangan lebih lanjut terkait penyelesaian pelanggar atau sengketa yang mungkin terjadi.

Baca Juga:Jelang Penetapan Paslon Pilkada, FAKI Bantul Kompak Dukung Halim-Joko

"Lembaga pemantauan ini penting karena memang partisipasi masyarakat luas itu tidak kemudian dimaknai hanya sekadar kehadiran peserta pemilu di TPS tapi juga peran serta masyarakat dalam bentuk lain. Salah satunya lembaga pemantau pemilihan ini," ucapnya.

Musnif mengharapkan dengan adanya lembaga pemilihan ini akan menjadikan tahapan pemilihan lebih mudah diakses masyarakat sehingga menjadi lebih transparan.

Menurutnya partisipasi masyarakat ini mempunyai semangat yang sama dengan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pilkada yang aman, tertib dan nyaman.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bantul (Bawaslu) Harlina, menuturkan saat ini regulasi pendaftaran lembaga pemantau pemilihan memang dilakukan di KPU bukan lagi di Bawaslu. Meski begitu pendaftaran pemantau pemilihan tahun ini juga tetap menjadi domain pengawas pemilu untuk memastikan bahwa pemantau yang mendaftar itu secara regulasi tidak melanggar aturan atau syarat yang telah ditetapkan.

"Kita akan memastikan apakah syarat-syarat itu sudah terpenuhi oleh lembaga pemantau pemilihan yang mendaftar di KPU, nanti kita tetap akan melakukan pengawasan kesitu," kata Harlina.

Harlina menambahkan dengan satu lembaga yang sudah mendaftar di KPU Bantul, yakni KISP, pihaknya masih akan melakukan pengecekan dan koordinasi lebih lanjut kepada lembaga pemantau pemilihan tersebut.

Menurutnya KISP yang juga mendaftar sebagai pemantau pada pemilu tahun lalu sudah bekerja dengan cukup baik dan akan menjadi pertimbangan juga untuk kali ini.

"Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan KPU terkait dengan lembaga pemantau yang sudah mendaftar. Tentunya kewenangan Bawaslu memastikan bahwa KISP ini sudah sesuai dengan syarat yang diatur di undang-undang sebagai pemantau," tuturnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini