Jelang Kampanye, Lembaga Pemantau yang Daftar ke KPU Bantul Masih Sepi

Saat ini baru ada satu lembaga pemantau yang mendaftar ke KPU Bantul.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 22 September 2020 | 15:30 WIB
Jelang Kampanye, Lembaga Pemantau yang Daftar ke KPU Bantul Masih Sepi
Pilkada Serempak 2020

Musnif mengharapkan dengan adanya lembaga pemilihan ini akan menjadikan tahapan pemilihan lebih mudah diakses masyarakat sehingga menjadi lebih transparan.

Menurutnya partisipasi masyarakat ini mempunyai semangat yang sama dengan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pilkada yang aman, tertib dan nyaman.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Bantul (Bawaslu) Harlina, menuturkan saat ini regulasi pendaftaran lembaga pemantau pemilihan memang dilakukan di KPU bukan lagi di Bawaslu. Meski begitu pendaftaran pemantau pemilihan tahun ini juga tetap menjadi domain pengawas pemilu untuk memastikan bahwa pemantau yang mendaftar itu secara regulasi tidak melanggar aturan atau syarat yang telah ditetapkan.

"Kita akan memastikan apakah syarat-syarat itu sudah terpenuhi oleh lembaga pemantau pemilihan yang mendaftar di KPU, nanti kita tetap akan melakukan pengawasan kesitu," kata Harlina.

Baca Juga:Waspada! 6 Pasien Positif Covid-19 di Bantul Meninggal Tanpa Komorbid

Harlina menambahkan dengan satu lembaga yang sudah mendaftar di KPU Bantul, yakni KISP, pihaknya masih akan melakukan pengecekan dan koordinasi lebih lanjut kepada lembaga pemantau pemilihan tersebut.

Menurutnya KISP yang juga mendaftar sebagai pemantau pada pemilu tahun lalu sudah bekerja dengan cukup baik dan akan menjadi pertimbangan juga untuk kali ini.

"Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan KPU terkait dengan lembaga pemantau yang sudah mendaftar. Tentunya kewenangan Bawaslu memastikan bahwa KISP ini sudah sesuai dengan syarat yang diatur di undang-undang sebagai pemantau," tuturnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak