Pakar Hukum Tata Negara UII: Pilkada 2020 Harus Ditunda

Pilkada sebagai bagian dari agenda ketatanegaraan rutin di daerah masih dimungkinkan untuk ditunda karena, setidaknya, lima alasan, paparnya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 22 September 2020 | 16:05 WIB
Pakar Hukum Tata Negara UII: Pilkada 2020 Harus Ditunda
Ilustrasi Pilkada 2020

SuaraJogja.id - Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Anang Zubaidy, menyatakan bahwa Pilkada 2020 harus ditunda, setidaknya sampai ditemukannya vaksin COVID-19. Hal itu semata-mata demi menyelamatkan nyawa atau jiwa rakyat Indonesia.

"Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi di suatu negara, atau salus populi suprema lex esto," kata dia, Selasa (22/9/2020).

Menurut Anang, Indonesia masih darurat COVID-19. Tercatat selama lebih dari sepekan terakhir, jumlah penambahan kasus positif COVID-19 sampai 3.000 kasus.

Pada beberapa hari di pekan yang sama, bahkan jumlah kasus menyentuh angka 4.000. Dengan demikian, peningkatan jumlah kasus positif belakangan ini sudah sangat mengkhawatirkan.

Baca Juga:Ramai Desakan Pilkada 2020 Ditunda, Begini Kata Gubernur Kalbar

Kepala Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII ini menambahkan, di saat pemerintah terkesan terengah-engah menghadapi pandemi COVID-19, DPR dan pemerintah justru ngotot ingin tetap melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2020.

Padahal, sejumlah elemen masyarakat dan Komnas HAM sudah menyuarakan agar pelaksanaan pilkada ditunda. Namun, desakan ini tidak diindahkan oleh para pengambil kebijakan.

"Bagi mereka, pelaksanaan pilkada seolah tidak ada pilihan lain. Bagi saya, pelaksanaan pilkada yang dipaksakan tetap pada 9 Desember 2020 harus ditolak," tegas Anang.

Pilkada sebagai bagian dari agenda ketatanegaraan rutin di daerah masih dimungkinkan untuk ditunda karena, setidaknya, lima alasan, paparnya. Pertama, pelaksanaan pilkada di tengah pandemi sangat rawan dan potensial menambah jumlah kasus positif COVID-19.

"Di tengah vaksin yang hingga kini belum juga ditemukan, maka pertimbangan keselamatan nyawa rakyat harus dipandang lebih penting dari agenda ketatanegaraan apa pun," ungkap dia.

Baca Juga:Pilkada Tetap Lanjut, Ganjar: Kalau Ada Kerumunan, Izinkan Kami Melarang

Penundaan pilkada merupakan langkah paling krusial untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari meningkatnya jumlah kasus positif COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak