Poin lain yang diatur, bidang dan sub bidang yang dapat dilakukan pergeseran anggarannya, antara lain kegiatan yang bersumber dari pendapatan asli desa (PADes) dan pendapatan lain-lain, alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD).
"Serta dapat menggunakan silpa yang belum teralokasikan dalam kegiatan," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Terdampak Tol dan RTRW Berubah, Sleman Akan Dibagi Empat Wilayah