SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang melenggang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan, ketiga calon tersebut yaitu Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, Sri Muslimatun-Amin Purnama, serta Danang Wicaksana Sulistya-Raden Agus Choliq.
Mereka bertiga dinyatakan sudah memenuhi semua syarat, lewat rapat pleno tertutup yang digelar KPU Sleman.
Persyaratan pencalonan sudah lengkap dan sah, demikian syarat calon juga lengkap dan sah, imbuh dia. Begitu pula hasil pemeriksaan kesehatan, keenamnya dinyatakan sehat, baik sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
Baca Juga:APK Sudah Terpasang, Bawaslu Sleman Imbau Bapaslon Turunkan Secara Mandiri
"SK sudah disampaikan ke semua paslon, semua lengkap," ungkapnya di halaman kantor KPU Sleman, Rabu (23/9/2020).
Trapsi menjelaskan, setelah ketiga paslon tersebut ditetapkan, maka agenda selanjutnya adalah pengundian nomor urut paslon. Agenda tersebut bakal dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Serbaguna Sleman.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman Noor Aan Muhlishoh meminta para paslon tidak membawa massa dalam kegiatan pengundian.
"Hanya pihak yang berkepentingan saja yang kami undang. Kalau ada kerumunan, maka menjadi wewenang kepolisian untuk menindak," ujarnya.
Aan merinci, untuk masing-masing paslon peserta Pilkada 2020 Sleman, pihak-pihak yang diundang dan diperkenankan mengikuti agenda pengundian itu antara lain paslon [dua orang], dua orang perwakilan parpol, dua orang perwakilan timses, satu orang LO atau penghubung.
Baca Juga:Kantor KPU Ini Dikirim Boneka Ditusuk Jarum, Pikiran Komisioner Terganggu
Kontributor : Uli Febriarni