Edarkan 5.760 Pil Yarindo di Jogja, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Agar tak ketahuan, kedua pelaku meletakkan pil tersebut dalam bungkus rokok yang diletakkan di tempat yang sudah disepakati.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 September 2020 | 16:15 WIB
Edarkan 5.760 Pil Yarindo di Jogja, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Jajaran kepolisian menunjukkan barang bukti berupa ribuan pil yarindo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis pil yarindo. Dua tersangka berinisial HP (24) dan BSP (22) merupakan pengedar narkoba yang siap menjual 5.760 pil di Kota Pelajar.

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan membeberkan bahwa kedua pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Keduanya telah diamankan di ruang tahanan Polresta setempat.

"Dua tersangka ini saling mengenal. Pelaku HP kami tangkap di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada 14 September, sementara BSP kami ringkus di wilayah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah satu hari setelahnya," kata Andhyka ditemui saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020).

Tersangka pengedar pil yarindo BSP (kiri) dan HP (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Tersangka pengedar pil yarindo BSP (kiri) dan HP (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Penangkapan bermula saat petugas mendapati seorang saksi berinisial DH yang membawa pil yarindo sebanyak 6 butir pada Senin (14/9/2020) lalu. Setelah diinterogasi, DH mendapatkan barang haram tersebut dari saksi NFZ dan menemukan 82 butir pil.

Baca Juga:Profil Andi Arief dan Kontroversinya

"Setelah kami telusuri kedua saksi mendapatkan barang tersebut dari HP dengan cara membeli di media sosial. Selanjutnya kami amankan pelaku HP di Umbulharjo," terangnya.

Penyelidikan tak berhenti di sana. Petugas kembali menginterogasi HP, dan dirinya mengaku mendapat barang tersebut dari BSP. Selanjutnya pada Selasa (15/9/2020) pukul 08.00 WIB, BSP berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Prambanan, Klaten.

"Keduanya kami tangkap tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku kami gelandang ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Andhyka.

Ia menjelaskan, kedua pengedar ini menjajakan barang terlarang tersebut di media sosial. Andhyka menjelaskan bahwa pelaku menjual juga dengan cara Cash on Delivery.

"Mereka mendapatkan pil-pil ini dari media sosial, selanjutnya dijual lagi melalui media sosial juga, tapi beberapa ada yang bertemu langsung dengan pelanggan di tempat yang telah ditentukan," tuturnya.

Baca Juga:Dwi Sasono Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi Terkait Kasus Narkoba

Andhyka mengungkapkan, pelaku juga menerima alamat dari pelanggan untuk diantarkan. Agar tak ketahuan, kedua pelaku meletakkan pil tersebut dalam bungkus rokok yang diletakkan di tempat yang sudah disepakati.

"Jadi ada cara yang dilakukan pelaku dengan memasukkan pil yarindo ke dalam bungkus rokok. Jadi pelaku sudah meletakkan di tempat tertentu, selanjutnya pembeli yang mengambil sendiri," jelas dia.

Barang bukti berupa bungkus rokok yang menjadi media penyimpan pil yarindo ditunjukkan petugas kepolisian di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Barang bukti berupa bungkus rokok yang menjadi media penyimpan pil yarindo ditunjukkan petugas kepolisian di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (23/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Petugas kepolisian mengamankan lebih kurang 5.760 butir pil yarindo yang disimpan di berbagai tempat, mulai dari toples, plastik kecil dan bungkusan rokok. Selain itu, uang tunai senilai Rp1,3 juta ikut dijadikan barang bukti.

"Motif para tersangka ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Padahal jelas perbuatan yang mereka lakukan salah sehingga harus diambil tindakan tegas," jelas dia

Akibat perbuatan BSP dan HP, keduanya dijerat dengan pasal 196 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak