SuaraJogja.id - Dua pasangan calon (paslon) telah sah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Bantul oleh KPU Bantul, Rabu (23/9/2020).
Dua paslon bupati dan wakil bupati Bantul tersebut yakni Suharsono-Totok Sudarto dan Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo.
"Dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020, dengan ini KPU Bantul mengumumkan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020," tulis pengumuman di laman KPU Bantul yang ditandatangani Ketua KPU Didik Joko Nugroho, Rabu.
Sebelumnya Didik mengatakan bahwa penetapan paslon peserta Pilkada Bantul pada 23 September dilaksanakan melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri internal lembaga penyelenggara pemilihan itu.
Baca Juga:Pertama di DIY, Pemkab Bantul Rilis Mesin Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri
Kemudian, kata dia, hasil penetapan diumumkan dalam laman KPU Bantul maupun liaison officer (LO) paslon maupun partai politik.
Diberitakan ANTARA, pengumuman penetapan paslon peserta Pilkada Bantul tersebut menyebutkan bahwa Suharsono sebagai calon bupati dan Totok Sudarto sebagai calon wakil bupati.
Lalu, Abdul Halim Muslih maju sebagai calon bupati dan Joko Purnomo sebagai calon wakil bupati.
Dengan begitu, kini Bupati petahana Bantul Suharsono dan Wakil Bupati petahana Bantul Abdul Halim Muslih resmi akan bersaing memperebutkan kursi Bantul 1.
"Selanjutnya, KPU Kabupaten Bantul akan melakukan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020. Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian," bunyi pengumuman tersebut.
Baca Juga:Jelang Undi Nomor Urut Pilkada Bantul, Massa Ngeyel Datang Bakal Dibubarkan
Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, mekanisme pengundian nomor urut paslon pada 24 September dilakukan dengan rapat terbuka.
- 1
- 2