Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Sanksi 5 Komisioner Bawaslu Gunungkidul

jawaban para teradu yakni para Komisioner Bawaslu Gunungkidul justru tidak meyakinkan DKPP.

Galih Priatmojo
Rabu, 30 September 2020 | 10:40 WIB
Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Sanksi 5 Komisioner Bawaslu Gunungkidul
Ilustrasi Bawaslu. [Shutterstock]

Keempatnya telah melanggar ketentuan Pasal 8 huruf l Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dalil aduan Pengadu yakni Bambang Wahyu Widayadi akhirnya terbukti dalam persidangan, sementara jawaban para teradu yakni para Komisioner Bawaslu Gunungkidul justru tidak meyakinkan DKPP.

Saat dikonfirmasi, salah satu Komisioner Bawaslu, Rosita mengaku mengapresiasi putusan DKPP. Keputusan tersebut akan menjadi cambuk bagi dirinya dan komisioner Bawaslu yang lain. Dengan putusan di tengah tugas di masa kampanye ini akan menjadi peringatan bagi komisioner Bawaslu agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Putusan ini membuat kami lebih berhati-hati," jelas Rosita saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2020).

Menurutnya, para Komisioner Bawaslu sendiri sama sekali tidak terpengaruh dengan putusan DKPP ini. Pihaknya mengaku lebih termotiviasi untuk memperbaiki kinerja. Mereka akan melakukan perbaikan kinerja akan di seluruh internal, mulai dari level satuan pengamanan hingga pimpinan. 

Baca Juga:Kasus COVID-19 Capai 2.607, Pemda DIY Perpanjang Status Tanggap Darurat

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak