Atas perbuatan TSJ, dirinya dijerat pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman 15 dan 10 tahun penjara.
Buat Uang Palsu di Tempat Kerja, Pria Asal Bantul Diringkus Polisi
Teman pelaku yang tak mengetahui diberi uang palsu dengan santai membelanjakan minuman.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 30 September 2020 | 16:55 WIB

BERITA TERKAIT
WNI Ditangkap di Singapura, Diduga Setor Uang Palsu Rp119 Juta ke Bank DBS
23 Januari 2025 | 23:25 WIB WIBREKOMENDASI
News
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
07 April 2025 | 16:15 WIB WIBTerkini