“Bisa juga dengan debat publik yang akan dilaksanakan selama tiga kali dengan urutan debat untuk calon wakil bupati, debat untuk calon bupati, dan terakhir debat untuk pasangan calon. Rencananya akhir bulan Oktober sekali, dan November dua kali," kata Musnif.
Terkait dengan penyebaran bahan kampanye, Musnif menjelaskan, itu harus sesuai dengan Peraturan KPU No.10.2020.
Dalam aturan tersebut ditulis bahwa paslon hanya boleh melakukan pembagian bahan kampanye menggunakan peralatan pencegahan Covid-19.
Di antaranya masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan hand sanitizer.
Baca Juga:Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan Penuhi Panggilan Bawaslu
“Bahan kampanye yang akan dibagikan oleh pasangan calon atau tim kampanye itu nanti kalau dikonversikan dalam rupiah maksimal seharga Rp60.000. Itu sudah diatur, jadi barang selain itu atau bahkan diuangkan tidak bisa,” ucapnya.