Polisi Dalami Kasus Laka Maut di Mlati, Ini Dua Opsi Pasal Bagi Tersangka

Ada faktor kesengajaan yang dapat dikaitkan dengan laka maut yang tewaskan empat pemuda di Mlati Jalan Magelang.

Galih Priatmojo
Senin, 05 Oktober 2020 | 17:07 WIB
Polisi Dalami Kasus Laka Maut di Mlati, Ini Dua Opsi Pasal Bagi Tersangka
Kecelakaan maut di Jalan Magelang, Sabtu (3/10/2020) pagi - (SuaraJogja.id/HO-PMI Sleman)

SuaraJogja.id - Unit Laka Lantas Polres Sleman terus dalami kecelakaan yang terjadi di Jalan Magelang km 7,8, Mlati, Sleman, tempo hari lalu. Kecelakaan yang menewaskan empat orang korban itu, melibatkan dua jenis mobil, Mobilio dan Expander. 

Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan mengatakan, jajarannya perlu perhatian khusus dan berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Hingga kini, pihaknya masih belum dapat menetapkan tersangka, dan pemeriksaan awal masih terus dilakukan. 

"Pengemudi Mobilio masih di bawah umur dan belum memiliki SIM," ungkapnya, Senin (5/10/2020).

Dengan demikian, Galan menyatakan ada kemungkinan penerapan diversi dalam penanganan kasus tersebut. Apabila langkah itu yang diambil, maka ancaman bagi pengemudi tersebut berupa hukuman di bawah tujuh tahun.

Baca Juga:Ketipu Dukun Palsu, Janda di Sleman Kehilangan Uang Rp300 Juta

Namun ada faktor kesengajaan yang mungkin dapat dikaitkan. Yaitu kesengajaan yang dapat membahayakan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. 

Pasal yang terhubung dengan poin dimaksud oleh Galan, ada dalam Pasal 311 ayat 5 KUHP. Maka, ada opsi pasal lain yang bisa disangkakan. Untuk itu, pihaknya mendalami adanya dugaan mengonsumsi alkohol, yang dilakukan oleh pengemudi tadi. 

"Kami masih dalami, apakah terpengaruh alkohol atau tidak," kata dia.

Jika terpengaruh alkohol, maka nantinya bisa dikenakan Pasal 311 ayat 5. Kalau tidak terpengaruh alkohol, masuk dalam Pasal 310 ayat 4 KUHP, ancaman hukuman enam tahun. 

"Untuk pasal [kami] harus benar-benar memastikan. Di bawah umur, terpengaruh alkohol atau tidak. Hasil laboratorium sudah keluar, tapi kami minta dokter untuk membacakan isi surat, mereka adalah pihak yang ahli," kata Galan, seraya menyebut aparat hanya bisa menunggu isi hasil laboratorium. 

Baca Juga:DIY Tambah 72 Kasus Baru, 38 Santri di Sleman Tertular COVID-19

Saat ini, pihaknya fokus pada pencarian alat bukti dan mendalami keterangan saksi. Unitnya telah memeriksa 3 sampai 4 saksi dari sekitar kejadian, termasuk mendapatkan rekaman CCTV di TKP. 

"Fokus kami adalah seputaran TKP dan memantau kondisi korban. Jika kondisi sudah memungkinkan, baru kami mintai keterangan," tuturnya. 

Ia melanjutkan, pemeriksaan keterangan dari para saksi juga tak serta-merta bisa langsung dilakukan. 

Terlebih, pengemudi Mobilio sempat mengalami penurunan kesadaran, ada perdarahan di bagian kepala. Sehingga sampai saat ini masih belum bisa dimintai keterangan.

"Untuk kondisi korban, juga sudah dirujuk ke rumah sakit di Semarang. Karena kami tidak bisa menghalang-halangi keluarga, untuk korban mendapatkan penanganan medis," kata dia. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini