SuaraJogja.id - Rencana untuk memenuhi kebutuhan anak dengan membeli susu dilakukan dengan cara yang salah oleh seorang ibu muda berinisial DA yang tinggal di Kalurahan Tridadi, Kapanewon Sleman, Kabupaten Sleman. Wanita 26 tahun ini nekat mengambil barang berharga milik korban bernama Eko Mardiyanto (21) saat menginap di rumahnya.
Korban, yang menginap di rumah suami DA, kehilangan dua buah handphone dan dompet berisi Rp600 ribu saat tertidur pulas.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto menjelaskan, peristiwa terjadi pada 24 September 2020. Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB.
"Korban ini adalah teman suami dari pelaku. Saat itu korban sedang bertamu, kemudian ketiduran di rumah pelaku dan terjadilah tindak pidana pencurian," ujar Eko saat ditemui wartawan, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga:Agar Bisa Kabur, Maling Ini Nekat Usapkan Tinja ke Wajah Polisi
Peristiwa pahit itu bermula saat korban, yang masih berstatus mahasiswa di Yogyakarta ini, bertamu ke rumah istri temannya di Pedukuhan Dukuh RT 4/RW 18, Tridadi. Korban saat itu tertidur di salah satu kamar rumah pelaku.
Saat korban bangun, semua barang-barangnya sudah hilang. DA, yang menjadi satu-satunya orang yang korban curigai saat itu, tidak mengakui perbuatannya. Di dalam tas yang korban bawa terdapat dua handphone dan dompet berisi uang Rp600 ribu.
Perbuatan pelaku mulai diketahui ketika seorang penjual warung menemukan sebuah dompet yang berisi identitas korban. Dompet itu ditemukan tidak jauh dari rumah pelaku.
"Saat mau pulang korban bertemu penjual warung yang dia kenal mengatakan "mas itu ada dompet mu tak temokne" [mas itu ada dompet kamu yang saya temukan]. Dompet tersebut akhirnya jadi barang bukti untuk diserahkan kepada polisi," ujar Eko.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Petugas memperoleh informasi pelaku pencurian mengarah kepada pelaku DA. Kemudian dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada 26 September 2020.
Baca Juga:Curi Lembu, Kentes Diciduk Polsek Padang Tualang
Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Sleman untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban.
Eko menjelaskan bahwa pelaku bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT). Sementara, suaminya bekerja sebagai buruh. Pandemi Covid-19 membuat perekonomian keluarga yang baru memiliki satu anak ini menjadi sulit.
Terlebih lagi, kata Eko, usia anak pelaku baru menginjak sekitar 3 tahun. Anak pelaku masih membutuhkan susu untuk pertumbuhannya. Namun karena tersendat perkara ekonomi, tanpa sepengetahuan suaminya, pelaku nekat melakukan pencurian.
"Pelaku menikah dengan suaminya itu sekitar 4 tahun dan sudah memiliki anak usia 3 tahun. Motif pencuriannya karena pelaku enggak punya uang untuk membeli susu anaknya dan kebutuhan sehari-hari," jelas Eko.
Hasil curian berupa uang Rp600 ribu digunakan untuk membeli kebutuhan susu. Sedangkan salah satu handphone hasil pencurian yang sebelumnya sudah rusak langsung pelaku jual.
"Dari dua handphone yang dicuri, satu dijual karena kondisinya rusak, dan satunya pelaku pakai. Jadi total kerugian korban ini mencapai Rp3 juta rupiah," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, niat buruk pelaku memang sudah direncanakan sejak awal korban bertamu ke rumahnya. Sebab, pelaku bingung karena sudah tidak memiliki uang.
"Sudah di rencanakan, dia [pelaku] tak punya uang karena suaminya cuma kerja buruh. Kemudian berinisiatif jelek melakukan pencurian kepada korban saat main ke rumahnya," ujar Eko.
Atas perbuatannya, pelaku 26 tahun ini disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.