UU Cipta Kerja Diketok, Ahli Hukum UGM: Pembangkangan Sipil Harus Dilakukan

UU Cipta Kerja itu selama ini berjalan membelakangi partisipasi publik.

Galih Priatmojo
Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:49 WIB
UU Cipta Kerja Diketok, Ahli Hukum UGM: Pembangkangan Sipil Harus Dilakukan
Ahli Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar saat menggelar jumpa pers di gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (23/1).

Langkah lain yang juga harus dilakukan tentu judicial review.

"UU itu selama ini berjalan membelakangi partisipasi publik. Ini merupakan legislasi yang menyebalkan setelah revisi UU KPK, revisi UU MK hingga UU Minerba," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak