Waralaba Menjamur di Bantul, DPRD Bakal Sidak yang Tak Berizin

toko waralaba sempat menjamur di kawasan Bantul.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Waralaba Menjamur di Bantul, DPRD Bakal Sidak yang Tak Berizin
Ilustrasi toko waralaba. (Pixabay.com/Alexas_Fotos)

SuaraJogja.id - DPRD Kabupaten Bantul memastikan tidak akan ada pembangunan pasar modern dengan skala besar di Bantul. Selain itu DPRD Bantul berjanji bakal menindak tegas pembangunan pasar modern waralaba yang tidak memenuhi izin.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi B, DPRD Bantul, Aryunadi, yang mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada perlindungan terhadap pasar rakyat dan pedagang-pedagang kecil di Bantul. Oleh sebab itu pihaknya menentang dengan tegas pembangunan toko waralaba yang dikabarkan mulai menjamur lagi di daerah Bantul.

"Kita pastikan sampai kapanpun Bantul tidak ada mal. Catat itu, tidak akan ada mal, itu komitmen kita. Bagaimana kalau ada mal? Saya minta kalian semua turun ke jalan," kata Aryunadi saat audiensi dengan perwakilan massa Aliansi Bantul Bergerak, di Gedung DPRD Bantul, Jumat (9/10/2020).

Aryunadi tidak memungkiri bahwa struktur elit di Bantul memang pemodal. Oleh sebab itu pihaknya meminta semua pihak dalam dalam rangka perlindungan pasar rakyat dan kaum pedagang kecil tadi untuk terus mengawal pembangunan di Bantul.

Baca Juga:Buntut Demo Ricuh di DPRD DIY, Polisi Amankan 45 Orang

Terkait dengan toko waralaba yang dikabarkan sempat menjamur, Aryunadi menyebut bahwa memang ada kendala di lapangan. Maka DPRD Bantul melalui Komisi B pada bulan Oktober ini akan melakukan identifikasi dan memeriksa kembali mana saja toko waralaba yang sudah berizin dan belum ada izin.

"Kita pastikan yang ugal-ugalan tidak ada izin, DPRD Bantul akan menggunakan hak politiknya ke pemerintah, penegakan Perda harus tegas. Nanti akan ditindaklanjuti oleh Satpol-PP. Kami janji, pada bulan ini [Oktober], yang belum berizin pasti kami sidak," tegasnya.

Dijelaskan Aryunadi, salah satu syarat pembangunan toko warlaba di Bantul yakni harus setidaknya berjarak 3.000 meter atau tiga kilometer dari pasar rakyat. Ia juga mengaku sering mendengar perbincangan terkait pembangunan yang menyalahi aturan itu di Bantul bagian utara.

Menurutnya beberapa pihak masih mempertanyakan definisi jelas dari pasar rakyat itu sendiri. Sementara dari hasil diskusi yang sempat dilakukan kemarin, dikatakan Aryunadi, bahwa pasar rakyat adalah pasar yang dikelola oleh pemerintah kabupaten.

"Ternyata pasar desa belum masuk di situ. Minta doa saja, karena memang pasar yang dikelola oleh desa adalah juga pasarnya rakyat. Masih dalam proses pasar desa bisa menjadi pasar rakyat. Kalau ada problem dengan jarak harus ditegakkan," ucapnya.

Baca Juga:Kantor DPRD DIY Babak Belur Usai Ricuh, Ada Coretan Percobaan Pembunuhan

Disampaikan Aryunadi, Bantul tidak terlepas dari kekurangan yang masih saja terjadi dan belum sempurna. Kendati demikian pemerintah Bantul selama ini terus mengedepankan produk lokal.

"Di sini adanya mi godog, ingkung, sate klatak, bukan restoran waralaba, itu komitmen pemerintahan daerah untuk terus mendukung produk lokal," paparnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo, menegaskan akan menugaskan Komisi B DPRD Bantul terkait dengan persoalan pasar modern dan lokal. Pihaknya memastikan akan membuat surat tugas sebagai dasar Komisi B melakukan penyidakan.

"Saya pastikan, kita akan buat surat tugas untuk menindak hal tersebut. Jika ada yang memang merasahkan masyarakat pasti akan segera kita lakukan penindakan," kata Hanung.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa persoalan terkait tentang toko waralaba yang dikabarkan menjamur itu menjadi salah satu dari dua tuntutan utama Aliansi Bantul Bergerak dalam aksi pada hari ini. Pasalnya dalam masa pandemi Covid-19 justru terlihat semakin banyak toko waralaba yang hadir tanpa memperhatikan dampak kepada masyarakat lokal Bantul.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak