"Jadi setidaknya dari 460 PP dari sektor lingkungan hidup itu sekurangnya ada 9 PP yang wajib disusun untuk pelaksanaan," imbuhnya.
Wahyu juga memiliki setidaknya 7 catatan yang ingin disampaikan. Pertama, yakni Naskah yang dinilai tidak akademis. Dari tebalnya jumlah halaman yang terlihat akademis, jika dilihat dari daftar pustakanya saja dinilai sebagai sesuatu yang tidak bermutu. Sebab, hanya merujuk pada 9 buku, 5 jurnal, 1 thesis, 1 kamus, 52 peraturan dan UU, dan 12 website.
Dari 9 buku yang digunakan, tidak ada satupun yang menyinggung mengenai lingkungan hidup. Kedua, perizinan yang dilakukan juga berbasis resiko. Yakni pemberian perizinan berusaha dan pekaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha atau kegiatan. Dalam UU Cipta Kerja pasal yang mengatur mengenai perizinan dan resiko akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Aspek yang dinilai meliputi kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Catatan kritisnya, untuk pendekatan yang berbasis resiko, membutuhan dukungan basis data yang kuat, menyeluruh dan integral. Sementara database Indonesia sendiri dinilai sangat lemah. Pendekatan berbasis resiko juga semestinya mempertimbangkam resiko lain yang tidak hanya berbentuk fisik saja. Seperti resiko hukum. reputasi, dan masyarakat.
Baca Juga:Dejan Antonic dan Aaron Evans Segera Kembali ke Skuat PSS Sleman
"Kenapa investasi di negara kita terhitung lambat, dilihat permasalahannya bukan pada perijinan administrasi tapi lebih kepada korupsi sepertinya," terang Wahyu.
Jika dibandingkan persepsi resiko yang diterapkan oleh Indonesia dengan OECD, Wahyu menyuimpulkan apa yang dianggap beresiko tinggi di negara OECD tidak dianggap sama dan bahkan tidak diatur di Indonesia. Lubang besar pada pendekatan resiko ini juga tidak disebutkan siapa yang akan menjadi pengawasan dan penentu resiko dalam berbagai sektor.
Selanjutnya ia menyampaikan bahwa permudahan perizinan tidak sama dengan permudahan dampak lingkungan. Sebab satu tipe tidak sesuai untuk semua aspek. Karena ada isu berbeda yang dibahas dan perbedaan ketersediaan data yang dimiliki.
Perizinan lingkungan yang disebut dihapus namun diubah menjadi persetujuan dinilai Wahyu menimbulkan kerancuan. Ia mempertanyakan apakah bisa disamakan antara izin dengan persetujuan. Secara makna, Wahyu menilai bahwa perizinan merupakan persetujuan legal antar pihak yang identik dengan adanya komitmen.
"Kemudian yang menjadi krusial adalah Komisi Penilai Amdal (KPA) dihilangkan. Memang di dalam draft terakhir, draft yang 905 halaman tersebut. KPA dihilangkan kemudian 'digantikan' adanya lembaga uji kelayakan lingkungan," tukasnya.
Baca Juga:Muncul Klaster Kantor di Sleman, Total Ada 62 Orang Positif Covid-19
Membahas mengenai amdal, Wahyu memberikan catatan kritis bahwa penghapusan izin lingkungan sama dengan persetujuan terhadap legalisasi keruwetan penerapan OSS. ia juga mempertanyakan peran lembaga uji kelayakan pusat dapat feasible dan rasional untuk seluruh persoalan Amdal.