SuaraJogja.id - Polemik pemanfaatan lahan di kawasan Pantai Sanglen, Gunungkidul, memasuki babak baru.
Keraton Yogyakarta, melalui Kawedanan Panitikismo, menegaskan akan melakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal di kawasan tersebut dalam dua pekan ke depan.
Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen penataan kawasan pesisir selatan DIY, sekaligus memastikan penggunaan tanah Kasultanan atau Sultan Ground dan Tanah Kalurahan berjalan sesuai regulasi.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun angkat bicara soal polemik tersebut. Sultan mempertanyakan pemanfaatan tanah Kasultanan karena harus melalui prosedur yang sah.
Baca Juga:Layani 1.650 Abdi Dalem Jelang Mandiri Jogja Marathon 2025, Inilah Karya Bank Mandiri
"Status tanahnya apa dulu di situ, yang penting itu. Wong rata-rata Sultan Ground juga ndak ada izin. Saya ndak tahu yang ngijinke sopo," ujarnya, ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (30/6/2025).
Sri Sultan menekankan persoalan Pantai Sanglen bukan semata-mata persoalan konflik. Namun soal kepatuhan terhadap hukum dari warga. Apalagi kawasan pantai tersebut dimanfaatkan secara ilegal.
"Pemahaman ilegal kan berarti tidak sah, ya kan sudah jelas kalau orang lain [Keraton sebagai pihak pemilik tanah] tidak setuju. Kan dasarnya gitu aja, gampang kok. Sebetulnya perangkat yang bersangkutan kan bisa menyelesaikan," ujarnya.
Langkah penertiban di kawasan Pantai Sanglen sejatinya bukan hal baru. Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto sebelumnya menyatakan, proses penataan sudah dimulai sejak tahun 2021, saat ditemukan indikasi transaksi ilegal di Gunung Sanglen.
Saat itu, Keraton bersama aparat melakukan pemasangan plang status Sultan Ground guna mencegah klaim sepihak. Pada Maret 2022, kawasan kembali ditertibkan menyusul maraknya pengkaplingan liar.
Baca Juga:Polemik Salat Id di Alkid: Keraton Belum Melarang, Tapi Warga Sudah Kecewa Duluan
Kemudian, pada Juni 2022, Keraton menerbitkan Surat Palilah kepada PT Biru Bianti Indonesia sebagai pengelola resmi kawasan. Nota kesepahaman antara PT Biru Bianti Indonesia dan Pemerintah Kalurahan Kemadang pun diteken, yang menjamin pelibatan masyarakat lokal dalam proses pengembangan kawasan wisata.
Situasi kembali memanas akhir 2024, saat muncul kelompok bernama Paguyuban Sanglen Berdaulat yang mengajukan permohonan pemanfaatan kawasan.
Permintaan tersebut ditolak karena lahan telah memiliki izin resmi. Namun, kelompok itu justru memperluas pembangunan ilegal dari semula 4 unit menjadi lebih dari 50 bangunan, baik permanen maupun semi permanen.
"Permintaan paguyuban tidak dapat kami penuhi karena lahan sudah memiliki izin resmi. Mediasi yang dijadwalkan hari ini tidak dapat terlaksana karena pihak paguyuban tidak hadir. Forum kami ubah menjadi rapat koordinasi untuk membahas langkah-langkah penertiban," papar Suryo.
Suryo menjelaskan, kawasan Pantai Sanglen terdiri dari dua kategori lahan, yakni Sultan Ground dan Tanah Kalurahan. Untuk Sultan Ground, surat palilah diberikan sejak 2022 dan diperpanjang pada 2024.
Sedangkan tanah Kalurahan telah mendapatkan izin resmi melalui SK Gubernur DIY No. 72/IZ/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
- 1
- 2