SuaraJogja.id - Pantai Sanglen yang berada di Kalurahan Kemadang Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul ditutup. Akses masuk ke Pantai Sanglen ditutup dengan menggunakan beberapa seng yang dirangkai. Di bagian luar seng tersebut ada spanduk penutupan pantai Sanglen.
"DILARANG MEMASUKI KAWASAN PANTAI SANGLEN TANPA SEIZIN KERATON NGAYOGYAKARTA HADININGRAT" demikian tulisan yang ada dalam spanduk warna hijau tua lengkap dengan lambang Kraton Yogyakarta.
Informasi penutupan pantai Sanglen tersebut viral di media sosial usai diunggah akun tiktok @info wisata pantai Gunungkidul. Dalam unggahannya juga disertai narasi ditutup sejak Kamis (25/7/2024).
Ketika dikonfirmasi, Carik Kemadang Suminto membenarkan adanya penutupan pantai Sanglen tersebut. Namun yang melakukan penutupan bukan warga melainkan pemilik tanah dalam hal ini pihak Keraton Yogyakarta.
Baca Juga:PDIP Intens Dekati Golkar hingga PKB Jelang Pilkada Gunungkidul, Sunaryanta Tanggapi Santai
"Terkait penutupan obyek sanglen , dilaksanakan oleh Keraton Yogyakarta dengan alasan," ujar Minto, Sabtu (27/7/2024).
Menurutnya penutupan tersebut dilakukan pihak keraton karena saat ini terindikasi terjadi pemanfaatan dan terjadi pembangunan secara liar alias tidak mengantongi ijin dari pihak Keraton. langkah penutupan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan.
Minto menambahkan, sesuai dengan Palilah (ijin) dari Keraton Yogyakarta, di Pantai Sanglen akan dibangun Obelix Beach. Pembangunan Obelix Beach tersebut bakal.melibatkan masyarakat Kemadang sesuai dengan MOU atau kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
"MOU itu difasilitasi oleh Keraton Yogyakarta," tambahnya.
Dia mengakui jika di tempat tersebut bakal dibangun resort Obelix Beach dan warga sudah menandatangani berita acara dukungan pembangunan Obelix Beach tersebut. Penandatanganan MOU sendiri sudah terjadi sekitar 1 atau 2 tahun lalu.
Baca Juga:Mobil Pelat Merah Sarat Penumpang Terguling Dua Kali Usai Gagal Dahului Truk di Jalan Wonosari
Menurut informasi yang dia terima, penutupan tersebut dilakukan karena ada warga yang bukan berasal dari Kalurahan Kemadang mendirikan bangunan tanpa ijin kepada pemerintah Kalurahan Kemadang maupun Kraton Yogyakarta
Terkait sultan Ground (SG) lanjut dia, pemegang aspek legal tanah dan pemanfaatan sepenuhnya oleh dan direncanakan obyek tersebut menjadi percontohan tata kelola SG dari kraton dengan melibatkan masyarakat setempat dan telah dituangkan dalam MOU.
SekretarisnDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul, Ashar Janjang Riyanti mengaku belum mengetahui adanya investor di kawasan Pantai Sanglen. Dirinya memang belum lama berdinas di DPMPTSP sehingga belum mengetahui secara pasti daerah mana yang sudah dikuasai investor.
"Saya belum tahu informasinya, " jawab Ashar melalui saluran media sosial.
Kontributor : Julianto