SuaraJogja.id - Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di kapanewon saptosari Gunungkidul akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian. Kamis (24/7/2024) sore, 4 dari 10 korban melaporkan peristiwa pelecehan seksual tersebut ke Unit Pelayanan Dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Gunungkidu.
Salah satu tokoh masyarakat Saptosari, Heri Yulitanto menuturkan terkait dengan peristiwa yang terjadi di wilayah mereka, pada hari Kamjs ini secara resmi pihaknya mewakili dari beberapa orangtua korban membuat laporan. Mereka membuat laporan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak mereka.
"Kami orang tua dari anak-anak (korban) akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polisi," ujarnya usai melapor.
Usai kejadian, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan mereka sebagai orang tua. Salah satunya lebih untuk mencari atas keadilan atas para korban. Orangtua merasa ada kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kepada anak-anak mereka.
Baca Juga:Oknum Guru Ngaji di Gunungkidul Cabuli 10 Muridnya, Warga Naik Pitam hingga Usir Terduga Pelaku
Oleh karena itu mereka memilih untuk opsi yang nanti tidak ada kesalahan di pihak korban, sehingga orangtua korban memilih untuk melaporkan kejadian ini secara resmi. Mereka merubah sanksi adat pengusiran menjadi tindak pidana
"Ya agar ada sanksi sesungguhnya ke pelaku," tutur dia.
Harapannya kalaupun nanti terbukti maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi hukum secara semestinya. Dan atas proses yang nanti, pihaknya akan mencoba mengikuti alur yang ditetapkan polisi. Untuk sementara korban masih 10 orang namun saat ini dalam tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengakui ada 4 orang tua korban yang melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke Polres Gunung Kidul. Karena korbannya anak-anak maka pihaknya bakal langsung menggelar perkara dan menentukan apakah statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Anak-anak akan ada pendampingan. Dan sesuai dengan pesan dari buka Polres maka prosesnya akan kami buat anak senyaman mungkin. Jika perlu pemeriksaan dilakukan di kediaman korban tanpa membawa atribut Kepolisian," kata dia.
Baca Juga:Satu Penambangan Ilegal di Gunungkidul Ditutup, Polda DIY Periksa 14 Orang
Kontributor : Julianto