Izin ini memberikan kewenangan kepada Kalurahan Kemadang menyewakan lahan seluas 30.000 meter persegi kepada investor yang sama.
Karenanya Keraton Yogyakarta akan menempuh langkah tegas namun berjenjang dalam rangka penertiban tersebut.
Salah satunya dengan pengiriman surat imbauan pengosongan. Bila tidak diindahkan, akan diterbitkan surat teguran, dan bila masih diabaikan, maka akan dilakukan tindakan lapangan dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan aparat penegak hukum.
Ia menyebut penertiban ini sebagai bentuk nyata penerapan Tertib Administrasi Pertanahan, sebagaimana diamanatkan dalam Perdais No. 1 Tahun 2017, serta Pergub DIY No. 33/2017, No. 49/2018, dan No. 24/2024.
Baca Juga:Layani 1.650 Abdi Dalem Jelang Mandiri Jogja Marathon 2025, Inilah Karya Bank Mandiri
"Siapa pun yang hendak memakai tanah Kasultanan maupun tanah Kalurahan, selesaikan dahulu administrasinya. Kami ingin pembangunan berjalan tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat," paparnya.
Secara terpisah Rahmat dari Paguyuban Sanglen Berdaulat dalam keterangannya menyatakan, paguyuban tersebut menolak mediasi dari Keraton Yogyakarta melalui surat yang mereka terima.
Surat dengan embel-embel mediasi yang dilayangkan oleh Panitikismo tersebut menandakan tidak adanya itikad baik dari Keraton .
"[Paguyuban menolak] karena hilangnya partisipasi warga yang tergabung dalam Paguyuban. Mediasi yang seharusnya digunakan untuk mendengarkan aspirasi warga dan mencari jalan bersama," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Polemik Salat Id di Alkid: Keraton Belum Melarang, Tapi Warga Sudah Kecewa Duluan