Dipasang Gratis Tanpa Pajak, Sejumlah APK di Sleman Tak Sesuai Ketentuan

Bawaslu Sleman akan memberi tenggat waktu selama sepekan kepada paslon yang dinilai melakukan pelanggaran dalam pemasangan APK.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:40 WIB
Dipasang Gratis Tanpa Pajak, Sejumlah APK di Sleman Tak Sesuai Ketentuan
Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang dengan cara ditali dengan kawat di sebuah pohon Jalan Kebon Agung, Kalurahan Sumberadi, Kapanewon Mlati, Sleman, Rabu (30/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Kapanewon dengan jumlah pelamar paling sedikit adalah Moyudan. Dari kuota yang dibutuhkan sebanyak 142 PTPS, baru ada 7 yang melamar," kata Vici.

Perpanjangan sedianya dijadwal dua kali, perpanjangan pertama dimulai 16 hingga 19 Oktober 2020. Bila kuota belum memenuhi, maka dilakukan perpanjangan kedua pada 20 hingga 26 Oktober 2020 mendatang.

Agar target dapat terpenuhi, Bawaslu masif menyosialisasikan dan memberikan pengertian kepada pelamar. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Diskominfo Sleman.

Tak hanya itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Desa (Panwasdesa) juga diminta untuk masif sosialisasi, mulai dari tingkat pedukuhan hingga RT dan RW.

Baca Juga:KPU Bantul Catat 157 Pelanggaran Terkait APK di Pilkada Bantul 2020

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak