SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Pakem mengamankan dua pelaku tindak pidana penipuan dan pencurian di wilayah Pasar Pakem, Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman. Dua pelaku berinisial AJN (47) dan BS (24) menggunakan brosur pinjaman palsu untuk mengelabui korban.
Kapolsek Pakem AKP Chandra Lulus menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada 27 September 2020 lalu. Saat itu korban bernama Fitri Setyaningrum (33) terbujuk oleh pinjaman yang ditawarkan kedua pelaku.
Korban tak hanya ditipu, satu buah sepeda motor miliknya juga raib saat diajak pelaku menemani ke Pasar Pakem.
"Kedua orang tersebut adalah pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Pakem Jalan Kaliurang Kilometer 17, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman," kata Chandra, dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga:Awas! Beredar Surat Palsu Minta Sumbangan Catut Nama Gubernur Banten
Chandra menjelaskan, awal mula peristiwa terjadi ketika AJN dan BS berkenalan dengan korban. Pelaku saat itu mengaku bekerja di perusahaan pinjam dana. Melalui brosur yang dibagikan oleh pelaku, korban tertarik dan berencana mengajukan pinjaman.
Sebelum uang dicairkan, kedua pelaku mengajak korban ikut menagih uang kepada orang yang juga meminjam dana di perusahaan pelaku bekerja di Pasar Pakem. Selain itu, korban juga diminta menyebarkan brosur.
"Mereka membawa motor masing-masing ke pasar setempat. Korban diminta tolong untuk membagikan brosur kepada teman kenalannya l yang ada di pasar, tetapi tersangka malah meninggalkan korban di dalam pasar. Salah seorang pelaku juga meminta korban agar menunggu di depan pasar ketika sudah selesai.
Pada saat korban lengah, secara diam-diam kedua pelaku kembali ke lokasi parkir. Sepeda motor korban yang terparkir di pasar dengan keadaan kunci masih menggantung dimanfaatkan kedua pelaku, sehingga mereka leluasa membawa pergi sepeda motor korban.
Atas kejadian itu, korban menderita kerugian satu buah sepeda motor dengan total kerugian sebesar Rp17 juta.
Baca Juga:Catut Nama Wayan Koster, Penipu Sebar Surat Permintaan Dana Pilkada 2020
Mengetahui sepeda motornya hilang, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakem.
"Brosur pinjaman itu palsu. Jadi hanya untuk memperdaya korban," ucapnya.
Berdasarkan laporan polisi serta pemeriksaan beberapa saksi dan korban, petugas akhirnya dapat mengidentifikasi kedua pelaku. Pada Jumat (2/10/2020), petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung membuntuti pelaku, yang juga akan melancarkan aksinya dengan modus menyebar brosur pinjaman dana palsu.
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp430 ribu hasil penjualan sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, satu unit ponsel merek Nokia, satu unit ponsel merk Samsung J2 Prime, dan satu unit ponsel merk Vivo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan 378 KUHP tentang Penipuan. AJN dan BS diancam kurungan penjara maksimal 9 tahun.