Ditipu Pakai Brosur Pinjaman Palsu, Motor Fitri Juga Dibawa Lari Pelaku

Awal mula peristiwa terjadi ketika AJN dan BS berkenalan dengan korban. Pelaku saat itu mengaku bekerja di perusahaan pinjam dana.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:33 WIB
Ditipu Pakai Brosur Pinjaman Palsu, Motor Fitri Juga Dibawa Lari Pelaku
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

"Brosur pinjaman itu palsu. Jadi hanya untuk memperdaya korban," ucapnya.

Berdasarkan laporan polisi serta pemeriksaan beberapa saksi dan korban, petugas akhirnya dapat mengidentifikasi kedua pelaku. Pada Jumat (2/10/2020), petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung membuntuti pelaku, yang juga akan melancarkan aksinya dengan modus menyebar brosur pinjaman dana palsu.

Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp430 ribu hasil penjualan sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, satu unit ponsel merek Nokia, satu unit ponsel merk Samsung J2 Prime, dan satu unit ponsel merk Vivo.

Baca Juga:Awas! Beredar Surat Palsu Minta Sumbangan Catut Nama Gubernur Banten

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan 378 KUHP tentang Penipuan. AJN dan BS diancam kurungan penjara maksimal 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak