SuaraJogja.id - Tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tingkat Kabupaten Bantul berhasil menertibkan 247 APK yang dipasang tak sesuai aturan. Padahal sebelumnya kedua pasang calon sudah mendapatkan surat peringatan dari KPU Bantul terkait penertiban APK secara mandiri.
Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Nuril Hanafi mengatakan, penertiban APK sudah sesuai dengan regulasi yang terdapat pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020, Surat Keputusan KPU Bantul nomor 343/2020, dan Peraturan Buapati Bantul Nomor 112 tahun 2020. Terkait untuk tim penertiban terdiri dari gabungan instansi yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Kemarin kita temukan sebanyak 247 pelanggaran pemasangan APK yang terdiri dari baliho 52 buah, umbul-umbul 11 buah, bendera 64 buah, rontek 91 buah dan spanduk 29 buah," kata Nuril, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/10/2020).
Ditegaskan Nuril, ratusan APK yang ditertibkan itu karena dinilai sudah melanggar aturan yang sudah disepakati. Mulai dari tata cara hingga lokasi pemasangan yang masih tidak diindahkan kedua paslon.
Baca Juga:PTPS Sepi Peminat, Bawaslu Bantul Rencanakan Perpanjang Masa Pendaftaran
Nuril menyampaikan, bahwa kemarin Rabu (15/10/2020) merupakan giat pertama kali yang dilaksanakan di Bantul dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020.
Hari ini merupakan penertiban APK yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bantul dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Selanjutnya penertiban APK akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan di hari Rabu oleh tim penertiban APK tingkat kabupaten.
"Rutin besok dilaksanakan setiap hari Rabu, ditambah besok pada masa tenang juga akan bakal dilaksanakan pembersihan APK serupa," ucapnya.
Nuril menjelaskan pelaksanaan penertiban APK ini merupakan hasil koordinasi bersama oleh jajaran KPU, Bawaslu dan Satpol PP Bantul. Dalam koordinasi itu membahas hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan sebelumnya.
Dari hasil pengawasan itu lantas Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya diteruskan ke KPU Bantul untuk mengambil tindakan.
Baca Juga:Dapat Peringatan, 2 Timses Pilkada Bantul Serukan Penertiban APK Mandiri
"Jadi Panwaslu Kecamatan memberikan tembusan surat rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Bantul yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan diteruskan kepada KPU Bantul," ungkapnya.
- 1
- 2