Giat Penertiban, 247 APK Dua Paslon Pilkada Bantul Digulung

Penertiban APK akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan di hari Rabu oleh tim penertiban APK tingkat kabupaten.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Oktober 2020 | 17:25 WIB
Giat Penertiban, 247 APK Dua Paslon Pilkada Bantul Digulung
Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) dibawa ke kantor Bawaslu Bantul setelah ditertibkan oleh Tim Penertiban APK Tingkat Kabupaten. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Tim penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tingkat Kabupaten Bantul berhasil menertibkan 247 APK yang dipasang tak sesuai aturan. Padahal sebelumnya kedua pasang calon sudah mendapatkan surat peringatan dari KPU Bantul terkait penertiban APK secara mandiri.

Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Nuril Hanafi mengatakan, penertiban APK sudah sesuai dengan regulasi yang terdapat pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020, Surat Keputusan KPU Bantul nomor 343/2020, dan Peraturan Buapati Bantul Nomor 112 tahun 2020. Terkait untuk tim penertiban terdiri dari gabungan instansi yang terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Kemarin kita temukan sebanyak 247 pelanggaran pemasangan APK yang terdiri dari baliho 52 buah, umbul-umbul 11 buah, bendera 64 buah, rontek 91 buah dan spanduk 29 buah," kata Nuril, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/10/2020).

Ditegaskan Nuril, ratusan APK yang ditertibkan itu karena dinilai sudah melanggar aturan yang sudah disepakati. Mulai dari tata cara hingga lokasi pemasangan yang masih tidak diindahkan kedua paslon.

Baca Juga:PTPS Sepi Peminat, Bawaslu Bantul Rencanakan Perpanjang Masa Pendaftaran

Nuril menyampaikan, bahwa kemarin Rabu (15/10/2020) merupakan giat pertama kali yang dilaksanakan di Bantul dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2020.

Hari ini merupakan penertiban APK yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Bantul dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Selanjutnya penertiban APK akan dilaksanakan secara rutin setiap pekan di hari Rabu oleh tim penertiban APK tingkat kabupaten.

"Rutin besok dilaksanakan setiap hari Rabu, ditambah besok pada masa tenang juga akan bakal dilaksanakan pembersihan APK serupa," ucapnya.

Nuril menjelaskan pelaksanaan penertiban APK ini merupakan hasil koordinasi bersama oleh jajaran KPU, Bawaslu dan Satpol PP Bantul. Dalam koordinasi itu membahas hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan sebelumnya.

Dari hasil pengawasan itu lantas Panwaslu Kecamatan memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang selanjutnya diteruskan ke KPU Bantul untuk mengambil tindakan.

Baca Juga:Dapat Peringatan, 2 Timses Pilkada Bantul Serukan Penertiban APK Mandiri

"Jadi Panwaslu Kecamatan memberikan tembusan surat rekomendasi tersebut kepada Bawaslu Bantul yang selanjutnya dilakukan rekapitulasi dan diteruskan kepada KPU Bantul," ungkapnya.

Baru setelah mendapatkan surat tebusan rekapitulasi dari Bawaslu Bantul, KPU Bantul menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada tim kampanye masing-masing paslon. Surat itu sebagai peringatan untuk melakukan penertiban APK yang dinyatakan melanggar secara mandiri dengan diberi waktu 1x24 jam.

"Kalau tidak ada penertiban mandiri oleh timses masing-masing paslon, maka akan dilakukan penertiban oleh tim penertiban tingkat kabupaten," jelasnya.

Ditambahkan Nuril, penertiban itu terbagi kedalam dua tim yang berada di lapangan. Tim A berada di wilayah kecamatan Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, dan Bantul, sedangkan Tim B mencakup wilayah kecamatan Jetis, Imogiri, Pundong, dan Kretek.

Sebelumnya Komisioner KPU Bantul Mestri Widodo, mengatakan penanganan dari beberapa jenis APK yang tercatat sebagai pelanggaran tersebut akan berbeda-beda. Terkait APK jenis bendera nantinya akan langsung disimpan oleh Bawaslu Bantul. Bendera itu baru bisa diambil setelah Pilkada 2020 selesai dengan melampirkan surat bersangkutan yang merupakan bagian dari kesepakatan.

Sementara itu untuk APK selain bendera, kata Mestri akan dianggap sebagai sampah visual yang bakal langsung dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. APK yang sudah menjadi kewenangan DLH Bantul tersebut bisa diolah sebagai tindak lanjut sampah visual itu.

"Kami mengimbau kepada dua paslon untuk taat dan patuh dengan regulasi yang berlaku khususnya terkait dengan pemasangan APK di masa kampanye ini," ucapnya.

Sementara itu Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan beberapa regulasi tentang pemasangan APK tadi sebelumnya sudah disosialisasikan melalui tim kampanye dan LO masing-masing paslon. Dengan temuan ini diharapkan menjadi perhatian bagian para peserta pemilihan, tim kampanye, relawan, pendukung dan para simpatisa agar dapat memasang APK sesuai dengan ketentuan dan regulasinuanh berlaku.

"Semoga dengan pelaksanaan penertiban ini akan lebih menyadarkan semua pihak dari kedua paslon untuk terus menaati aturan atau regulasi yang ada," tutur Didik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini