Baru setelah mendapatkan surat tebusan rekapitulasi dari Bawaslu Bantul, KPU Bantul menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan kepada tim kampanye masing-masing paslon. Surat itu sebagai peringatan untuk melakukan penertiban APK yang dinyatakan melanggar secara mandiri dengan diberi waktu 1x24 jam.
"Kalau tidak ada penertiban mandiri oleh timses masing-masing paslon, maka akan dilakukan penertiban oleh tim penertiban tingkat kabupaten," jelasnya.
Ditambahkan Nuril, penertiban itu terbagi kedalam dua tim yang berada di lapangan. Tim A berada di wilayah kecamatan Pajangan, Pandak, Bambanglipuro, dan Bantul, sedangkan Tim B mencakup wilayah kecamatan Jetis, Imogiri, Pundong, dan Kretek.
Sebelumnya Komisioner KPU Bantul Mestri Widodo, mengatakan penanganan dari beberapa jenis APK yang tercatat sebagai pelanggaran tersebut akan berbeda-beda. Terkait APK jenis bendera nantinya akan langsung disimpan oleh Bawaslu Bantul. Bendera itu baru bisa diambil setelah Pilkada 2020 selesai dengan melampirkan surat bersangkutan yang merupakan bagian dari kesepakatan.
Baca Juga:PTPS Sepi Peminat, Bawaslu Bantul Rencanakan Perpanjang Masa Pendaftaran
Sementara itu untuk APK selain bendera, kata Mestri akan dianggap sebagai sampah visual yang bakal langsung dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. APK yang sudah menjadi kewenangan DLH Bantul tersebut bisa diolah sebagai tindak lanjut sampah visual itu.
"Kami mengimbau kepada dua paslon untuk taat dan patuh dengan regulasi yang berlaku khususnya terkait dengan pemasangan APK di masa kampanye ini," ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan beberapa regulasi tentang pemasangan APK tadi sebelumnya sudah disosialisasikan melalui tim kampanye dan LO masing-masing paslon. Dengan temuan ini diharapkan menjadi perhatian bagian para peserta pemilihan, tim kampanye, relawan, pendukung dan para simpatisa agar dapat memasang APK sesuai dengan ketentuan dan regulasinuanh berlaku.
"Semoga dengan pelaksanaan penertiban ini akan lebih menyadarkan semua pihak dari kedua paslon untuk terus menaati aturan atau regulasi yang ada," tutur Didik.
Baca Juga:Dapat Peringatan, 2 Timses Pilkada Bantul Serukan Penertiban APK Mandiri