"Bukti-bukti surat memang tidak ditujukan kepada kami. Misalnya saja soal kajian hukum itu kan ditujukan kepada tergugat, maka bukti asli di sana, kami hanya ada salinan saja,” ucapnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi kepada Pemerintah Kabupaten Bantul terkait dana hibah klub sepak bola Bantul Persiba sebesar Rp11,6 miliar.
Sementara itu, gugatan balik tergugat justru dikabulkan yang membuat uang Rp11,6 miliar tersebut saat ini sah menjadi milik Pemkab Bantul.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono dan dua hakim anggota yakni Koko Riyanto dan Dewi Kurniasari itu lebih memilih untuk mengabulkan gugatan rekonvensi oleh tergugat.
Baca Juga:Kabar Baik! Bali Terima Dana Hibah Pariwisata Rp 1,1 Triliun
Tidak luput penggugat juga harus menerima hukuman untuk membayar biaya sidang sebesar Rp846 ribu.