Banyak Pemasangan APK Tak Sesuai, Bawaslu Sleman Gelar Operasi Penertiban

Sasaran APK yang akan ditertibkan berupa spanduk, baliho mini dan juga pamflet.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 19 Oktober 2020 | 16:50 WIB
Banyak Pemasangan APK Tak Sesuai, Bawaslu Sleman Gelar Operasi Penertiban
Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) dibawa ke kantor Bawaslu Bantul setelah ditertibkan oleh Tim Penertiban APK Tingkat Kabupaten. - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Ia mengatakan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain, tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan gedung pemerintah.

"Adapun lokasi seperti fasilitas umum, pasar, terminal dan lapangan milik Pemkab Sleman tak diperkenankan sebagai lokasi kampanye termasuk pemasangan APK. Pemasangan di pohon, tiang listrik, traffic Light serta tugu selamat datang tak dibolehkan," kata dia. 

Tak hanya itu, Trapsi melanjutkan bahwa stadion yang ada di Sleman juga tak boleh dipasang APK. Sebanyak tiga stadion tersebut adalah Stadion Maguwoharjo, Tridadi dan Klebengan.

Paslon yang melanggar aturan tersebut nantinya akan dikenai sanksi. Pencopotan dan pembersihan akan dilakukan bersama Bawaslu/Panwaslu berkoordinasi dengan Satpol PP.

Baca Juga:Sebabkan Klaster Covid-19, Kantor Telekomunikasi di Sleman Kena Sanksi

"Tentunya kami berikan teguran dahulu kepada tim kampanye paslon yang melanggar. Jika tidak dilakukan, maka bawaslu nanti yang melakukan sebagai pengawasnya," ujar Trapsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak