Legendaris, Ini Penampakan Surat Izin Usaha Toko Sepeda Liem Kulon Progo

Beberapa usaha lain di Kulon Progo yang tercatat mengurus surat izin ini di antaranya ternak babi di Karang, Brosot milik seseorang bernama Tjojudo.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:17 WIB
Legendaris, Ini Penampakan Surat Izin Usaha Toko Sepeda Liem Kulon Progo
Surat Idzin Mendirikan Usaha Toko Sepeda Liem Kulon Progo - (Instagram/@watespahpoh)

SuaraJogja.id - Seperti di masa sekarang, sejak zaman dulu untuk mendirikan suatu usaha diperlukan untuk membuat Surat Izin Mendirikan Usaha.

Bentuk dari surat izin tersebut kemungkinan berbeda jika dibandingkan antara surat izin zaman dulu dan sekarang ini.

Akun Instagram @watespahpoh pada Senin (19/10/2020) mengunggah salah satu contoh gambar Surat Izin Mendirikan Usaha pada 1954.

Dalam unggahannya, akun ini memperlihatkan salah satu Surat Izin Mendirikan Usaha di wilayah Kulon Progo, yaitu pendirian toko sepeda Liem, yang berada di Karangnongko, dekat Monumen Nyi Ageng Serang.

Baca Juga:Punya Riwayat Perjalanan, Kulon Progo Tambah 5 Pasien Positif Covid-19

Akun ini mengunggah tiga slide foto. Semuanya merupakan potongan gambar dari 'Surat Idzin Mendirikan toko sepeda Liem'.

"Mau beli sepeda di mana? Ada rentang masa dimana jawaban teman-teman yang tinggal di area Wates dan Pengasih, pasti di toko sepeda Liem, Karangnongko (simpang lima monument Nyi Ageng Serang)," tulisnya.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa dokumen Surat Izin Mendirikan Usaha yang dibuat Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY pada 1954 ini menunjukan rentang waktu yang sangat lama dari mulai surat izin ini dirilis hingga saat ini di tahun 2020, di mana usaha jual-beli sepeda milik Liem Kiem Tjwan masih berjalan.

Pada foto di-slide pertama, terlihat tulisan "SURAT IDZIN MENDIRIKAN: toko sepeda. No. 397/S.P.D/5. Jogjakarta, 25 Oktober 1854".

"SEKRETARIS PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA. Telah membja suratnja sdr Liem Kiem Tjwan berumah didesa Karangnongko, Kl Wates, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Jogjakarta tanggal 11 Mei 1954, bermaksud mohon idzin untuk mendirikan toko sepeda," terbaca isi dari surat izin tersebut.

Baca Juga:HUT Ke-69 Kulon Progo, Bupati: Semoga Masyarakat Bersinergi Hadapi Covid-19

Diketahui melalui unggahan akun @watespahpoh ini, ternyata tak hanya toko sepeda milik Liem Kiem Tjwan saja yang mengurus surat izin tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak