SuaraJogja.id - Nasib nahas dialami seorang pemuda 23 tahun asal Pedukuhan Nulisan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman. Pemuda berinisial AS ini tewas dipukuli temannya karena masalah balapan motor.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya sudah mengamankan enam orang yang terlibat dalam perkara ini.
"Iya, terjadi dugaan penganiayaan bersama-sama yang berujung meninggalnya orang. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sleman," kata Deni, dihubungi wartawan, Selasa (20/10/2020).
Deni menjelaskan, keenam orang tersebut antara lain ME (25), KT (25), NA (21), DD (22), SI (23), dan SA (25).
Baca Juga:Heboh Ambulans Pembawa Korban Kecelakaan Malah Diajak Balapan Mobil Innova
Ia mengatakan, penganiayaan bermula saat korban dan pelaku ME berjanji untuk balapan motor. Namun setelah terjadi kesepakatan, tiba-tiba korban mengurungkan niat balapan, sehingga membuat pelaku ME emosi.
Alasan korban membatalkan balapan karena motor yang akan digunakan tiba-tiba rusak. Pelaku akhirnya memanggil korban untuk bertemu di rumahnya wilayah Gedongan, Sleman pada Jumat (16/10/2020) malam.
"Malam itu, ternyata korban sudah ditunggu oleh ME dan teman-temanya," ucap Deni.
Saat korban tiba di lokasi, pelaku ME, yang sudah kepalang emosi, melakukan penganiayaan dengan tangan dan kakinya. Pemukulan itu pun diikuti oleh teman-temannya hingga korban tidak berdaya.
Akibat pukulan tersebut, korban menderita luka-luka bahkan hingga muntah darah.
Baca Juga:Danilo Petrucci Suguhkan Kemenangan Pertama Ducati di Le Mans
Panik karena tindakannya, beberapa pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Namun, pelaku ME belum puas menganiaya korban dan kembali memukul korban.
Pelaku ME dan teman-temanya kemudian membersihkan darah di tubuh korban dan membawa AS ke rumah sakit pada Minggu (17/10/2020) pagi.
"Jadi saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah tidak sadarkan diri akibat luka yang dialaminya. Namun pukul 14.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang merawat," ujarnya.
Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku yang tega melakukan penganiayaan kepada temannya sendiri hingga meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain kaus korban dan pelaku. Karena penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, polisi hanya mengamankan barang itu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Pelaku diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.