Sekadar diketahui, Aliansi Santri Jember didampingi Banser sendiri melaporkan Gus Nur atas dugaan penghinaan terhadap NU. Dalam laporannya, aliansi ini menyangka Gus Nur telah melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Menurut salah seorang pelapor, Ayub Junaidi, Gus Nur dianggap sebagai seorang tokoh sehingga dinilai tak pantas menyampaikan kalimat kontroversi menyinggung dan mengaitkan NU dengan PKI dalam talk show bersama Refly Harun.
Atas hal itulah, sebagian warga NU dinilai telah dibuat luka oleh perkataan Gus Nur.
Baca Juga:Gus Nur Dipolisikan Santri, Kuasa Hukum Ingatkan Soal Kasus Dajjal Gus Arya