Korban D dan J lalu juga diminta menghubungi R. Dirinya datang terakhir dan diminta ke utara Stadion Mandala Krida. Ketiganya kembali diinterogasi.
Anggota tersebut juga meminta identitas para korban. KTP mereka disita dan saat ini belum dikembalikan.
Dari peristiwa yang dialami ketiga pemuda itu, mereka membuat aduan ke Aliansi Masyarakat Sipil. Saat ini tim kuasa hukum bersama korban akan melakukan audiensi ke Mako Brimob Polda DIY.
"Pertama kami meminta Polda DIY untuk mengaudiensi kami ke Sat Brimob. Kami sudah dihubungkan dengan Kasat Brimob Polda DIY. Jadi kami meminta kejelasan dari pihak institusi ini apakah benar anggotanya melakukan pemanggilan kepada tiga korban ini," ujar anggota Tim Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Sipil, Atqo Darmawan.
Baca Juga:3 Pendemo Ditangkap Brimob, Aliansi Masyarakat Sipil Audiensi ke Polda DIY
Pihaknya juga menyayangkan pihak kepolisian yang tanpa surat tugas memanggil warga sipil. Tak ada prosedur yang jelas dan dianggap melanggar hukum.
"Kapasitasnya kan jelas berbeda, jika dia mengaku sebagai anggota Brimob, seharusnya ada ketentuan yang jelas. Ini tidak ada dan malah melakukan tindakan kekerasan yang dialami oleh korban," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa dirinya telah menghubungkan pihak kuasa hukum ke Kasat Brimob untuk melakukan audiensi.
"Mereka sudah bertemu saya dan saya tanya apakah sudah membuat laporan. Jawabannya belum membuat laporan namun meminta untuk beraudiensi dengan Sat Brimob. Sudah saya hubungkan dan mereka akan beraudiensi dahulu. Jika hasilnya belum tahu," ujar Yuliyanto melalui sambungan telepon.
Ia melanjutkan, pihaknya akan menerima jika nantinya tim kuasa hukum membuat laporan atas peristiwa yang melibatkan terduga Sat Brimob hingga terjadi dugaan kekerasan.
Baca Juga:Gelar Operasi Zebra Progo, Polda DIY Prioritaskan Jalur Wisata
"Ya bisa saja membuat laporan tapi saat ini mereka belum (membuat laporan). Hanya meminta untuk bertemu dengan Kasat Brimob, dan saya sudah sambungkan tadi," jelas dia.