Audiensi Korban Penangkapan Massa Aksi Selesai, Ini Klarifikasi Brimob

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda DIY, Kombes Pol Imam Suhadi menjelaskan bahwa memang benar terdapat anggota satuannya yang melakukan interogasi kepada tiga pemuda

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Audiensi Korban Penangkapan Massa Aksi Selesai, Ini Klarifikasi Brimob
Tim Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Sipil bersama korban menggelar pertemuan setelah audiensi di Mapolda DIY, Selasa (27/10/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Tetap akan saya berikan hukuman secara layak. Jadi Brimob ini ada prosesnya, tetap kami hukum. Anggota segera saya tindak, dan mereka saya jamin tidak boleh melakukan tindakan seperti itu lagi," ujar Imam.

Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil, Julian Dwi Prasetia menjelaskan bahwa tuntutan korban untuk mendapat perlindungan sudah diberikan. Termasuk identitas dan KTP korban yang sebelumnya disita oleh anggota Sat Brimob.

"Jadi tuntutan kami meminta korban untuk diberi jaminan keamanan dan intimidasi dari anggota Brimob usai audiensi kemarin. Kami juga meminta kepada Kapolda untuk mengusut kasus ini agar tak terulang kembali," ujar Julian melalui sambungan telepon.

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda berinisial D, J dan R dihubungi oleh oknum Sat Brimob Polda DIY karena diduga telah menghina dengan mengunggah logo Brimob. Peristiwa penangkapan hingga interogasi terjadi pada Sabtu (24/10/2020) pukul 20.00 wib.

Baca Juga:Menaker Tak Naikkan UM 2021, KSPSI DIY: Pemerintah Khianati Sila Kelima

Interogasi dan dugaan kekerasan fisik yang diterima para korban dilaporkan kepada tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil. Baik korban dan tim kuasa hukum mendatangi Polda DIY untuk dihubungkan ke Sat Brimob Polda DIY untuk audiensi, Selasa (26/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak