Sebut Anggotanya Salahi Prosedur, Dansat Brimob: Mereka akan Kami Hukum

Tetap akan saya berikan hukuman secara layak. Jadi Brimob ini ada prosesnya, tetap kami hukum.

Galih Priatmojo
Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:35 WIB
Sebut Anggotanya Salahi Prosedur, Dansat Brimob: Mereka akan Kami Hukum
Tim Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Sipil memberi keterangan pada wartawan usai audiensi di Mapolda DIY, Selasa (27/10/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Sesuai dengan peraturan, Brimob tidak memiliki kewenangan untuk menindak seperti ini. Jika memang ada caranya juga tak sesuai. Seharusnya ada surat tugas yang secara resmi memanggil orang-orang ini," kata Julian.

Hingga kini pihaknya menyerahkan persoalan kasus kepada Sat Brimob Polda DIY. Korban yang saat ini sudah beraktivitas seperti biasa belum berencana melaporkan atas dugaan kekerasan yang mereka alami.

"Semua dikembalikan kepada korban, apakah akan melanjutkan ke jalur hukum atau tidak. Kami hanya mendampingi para korban ini," ujar Julian.

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda berinisial D, J dan R dihubungi oleh oknum Sat Brimob Polda DIY karena diduga telah menghina dengan mengunggah logo Brimob. Peristiwa penangkapan hingga interogasi terjadi pada Sabtu (24/10/2020) pukul 20.00 wib.

Baca Juga:Wali Kota Jogja Bakal Sanksi Pelaku Usaha yang Nakal ke Wisatawan

Interogasi dan dugaan kekerasan fisik yang diterima para korban dilaporkan kepada tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil. Baik korban dan tim kuasa hukum mendatangi Polda DIY untuk dihubungkan ke Sat Brimob Polda DIY untuk audiensi, Selasa (26/10/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak