"Sesuai dengan peraturan, Brimob tidak memiliki kewenangan untuk menindak seperti ini. Jika memang ada caranya juga tak sesuai. Seharusnya ada surat tugas yang secara resmi memanggil orang-orang ini," kata Julian.
Hingga kini pihaknya menyerahkan persoalan kasus kepada Sat Brimob Polda DIY. Korban yang saat ini sudah beraktivitas seperti biasa belum berencana melaporkan atas dugaan kekerasan yang mereka alami.
"Semua dikembalikan kepada korban, apakah akan melanjutkan ke jalur hukum atau tidak. Kami hanya mendampingi para korban ini," ujar Julian.
Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda berinisial D, J dan R dihubungi oleh oknum Sat Brimob Polda DIY karena diduga telah menghina dengan mengunggah logo Brimob. Peristiwa penangkapan hingga interogasi terjadi pada Sabtu (24/10/2020) pukul 20.00 wib.
Baca Juga:Wali Kota Jogja Bakal Sanksi Pelaku Usaha yang Nakal ke Wisatawan
Interogasi dan dugaan kekerasan fisik yang diterima para korban dilaporkan kepada tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil. Baik korban dan tim kuasa hukum mendatangi Polda DIY untuk dihubungkan ke Sat Brimob Polda DIY untuk audiensi, Selasa (26/10/2020).