Ingatkan Seks Bebas Pakai Kondom, Pidato Anggota DPD RI di SMA Dilaporkan

Barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:56 WIB
Ingatkan Seks Bebas Pakai Kondom, Pidato Anggota DPD RI di SMA Dilaporkan
Sesepij Sandhi Murti, Gusti Ngurah Harta didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali untuk melaporkan AWK Jumat (30/10/2020). (Antara/Ayu Khanisa Pranisitha)

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci mengatakan akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP.

"Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan, ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.

Suinaci menambahkan, semuanya melalui proses analisis terlebih dulu.

Setelah dipelajari dan ada unsur-unsur pelanggaran, maka kasus akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga:Sebut Seks Bebas Boleh Asal Pakai Kondom, Arya Wedakarna Dipolisikan

"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak